Senin, 21 September 2026

MUI Keluarkan Fatwa Penyelenggaraan Salat Jumat

Administrator
Jumat, 05 Juni 2020 08:08 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Penyelenggaraan Salat Jumat

JAKARTA, Halomedan.co

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat. Fatwa ini diumumkan setelah dibahas panjang.

“Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’Am Sholeh dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Dalam fatwa bernomor 31 tahun 2020 ini, MUI menyatakan saf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan COVID-19. Jemaah salat Jumat juga diminta menggunakan masker.

Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan jemaah untuk membawa sajadah sendiri, wudu di rumah dan menjaga jarak aman. Bagi jemaah yang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.

Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga mengingatkan agar khutbah dipersingkat dan dalam salat dipilih bacaan surat Al-Qur’an yang pendek. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026

Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026

Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb

Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb

DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota

DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota

Harmoni Milad ke-27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah

Harmoni Milad ke-27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah

PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional

PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Komentar
Berita Terbaru