Tekab Polsek Medan Kota Ringkus 2 dari 3 Pelaku Perampok, Seorang Pelaku Napi Asimilasi Residivis 4 Kali Keluar Masuk Penjara Ditembak
MEDAN, halomedan.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku perampokan dikawasan Jln. DR GM Panggabean. Satu diantaranya merupakan seorang Napi Asimiliasi terpaksa ditembak dibagian kedua kakinya karena mencoba melawan petugas ketika melaksanakan pengembangan, Rabu (22/4/2020) pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku perampok tersebut yakni, Tomi Syahputra Purba (30) warga Jln. Jati III Medan dan Andre Barus (28) Jln. Pertanahan Patumbak (Napi Asimilasi). Napi ini kembali berulah dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Kedua tersangka diamankan karena merampok dan merampas ponsel korban, Fatih Silmy Siregar (16) warga Jln. Basir, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin dalam keterangannya mengatakan, Napi asimilasi yang ditembak kakinya adalah, Andre Barus, warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak dan seorang tersangka lainnya, Tomi Syahputra Purba (30) warga Jln Jati III, Medan.
“Sementara seorang tersangka lainnya berinisial, A sedang kita buru. Untuk tersangka, Andre Barus yang juga Napi Asimilasi ini adalah seorang residivis keluar masuk penjara. Tercatat sudah 4 kali melakukan Curat diwilayah hukum Polrestabes Medan Polsek Medan Kota, diantaranya di tahun 2012, tahun 2015, tahun 2018 dengan kasus yang sama,” ujar Iptu Yaqin.
Lanjut Yaqin, kejadian bermula saat korban, Fatih Silmy Siregar (16) dipepet 3 tersangka yang berboncengan sepeda motor di seputaran Jln. DR GM Panggabean Medan. Para pelaku minta uang Rp50 ribu secara paksa dan merampas ponsel korban.
Tak sampai di situ, para pelaku juga berusaha merampas sepeda motor yang kendarai korban. Namun, korban berhasil mempertahankannya sambil berteriak minta pertolongan.
Teriakan korban, mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama kemudian, Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli rutin juga tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, Tomi Syahputra Purba.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya bersama dua rekannya yang lain yakni, Andre Barus dan Abdul. Tiga hari pasca kejadian, tepatnya pada 25 April 2020, Tim Tekab Polsek Medam Kota mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka, Andre Barus sedang berada di Jalan Tapian Nauli Medan.
Mendengar kabar itu, tim bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, Andre Barus beserta barang bukti 1 unit ponsel jenis IPhone 6 milik korban. Namun saat hendak di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas memberikan 3 kali tembakan peringatan, namun tak digubris pelaku. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Komando. Ungkap mantan Kanit Reskrim Patumbak ini.(W05)