Komisi B DPRD Tobasa Bentuk Pansus Dana CD
halomedan.co | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari Yayasan Pengelola Dana Community Development (CD), akan perubahan Akta 54 menjadi Akta 05 di Ruang Rapat Mini DPRD, berujung dengan tidak menghasilkan titi temu, Selasa (23/1).
Rapat dipimpin Ketua Komisi B, Efendi Napitupulu SE, membahas Pernyataan Pelaksanaan Komitmen Paradigma PT. Toba Pulp Lestari, Tbk, tertanggal 29 Januari 2003 yang tertuang dalam Akta 54 diantaranya memuat penggunaan dana CD mengalami perubahan, menjadi Akta 05 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Nomor 188.44/700/KPTS/2017, tentang Tim Independen Pengawas Pelaksanaan Akta Nomor 05/2017 tentang Perubahan Akta Pernyataan Pelaksanaan Komitmen Paradigma PT Toba Pulp Lestari TBK. Nomor 54 untuk disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, menuai perbedaan pendapat di kalangan masyarakat Kabupaten Toba Samosir.
Efendi dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan pihak TPL sepanjang kesepakatan sesuai dengan akta 54 tidak dilaksanakan. Sesuai keputusan rapat, Komisi B selanjutnya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Bahwasanya kami dari Komisi B tidak setuju jika dari pihak TPL tidak mau lagi melaksanakan kesepakatan sesuai dengan akta 54. Oleh karena itu Komisi B mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Tobasa agar dibentuk pansus serta jika memang tidak bisa lagi di mediasi antar pihak YPMTS dengan TPL bila perlu ditempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Efendi.
Hal senada disampaikan anggota Komisi B, St Sabaruddin Tambunan Amd. Katakanya, penjelasan dari pihak TPL yang menyebutkan kesamaan pengertian dari Dana Community Development (CD) dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dan akan dikelola sendiri oleh pihaknya sesuai perubahan dari Akta 54 menjadi Akta 05. Hal ini dikarenakan pengelolaan dana CD yang selama ini dianggap Disclamer.
“PT TPL bersikukuh, bahwa CD itu adalah CSR dan mereka mau mereka mengelola sendiri dengan alasan Disclamer aja. Jadi kita tidak sepakat dengan itu. Karena selama ini pengelolaan dana CD yang dikelola oleh Yayasan dianggap Disclamer maka oleh inisiatif mereka akta 54 itu diubah menjadi akta 05 yang ditandatangani oleh Gubernur. Kami dari DPRD sepakat tidak setuju akan perubahan ini. TPL ini memang sudah lama menjadi Penghianat, dalam arti selalu berusaha menyamarkan akta 54 itu, yang mana jelas tertulis disana apa yang dimaksud dengan dana CD yang diberikan 1 persen dari Net Sales, jadi mereka selama ini selalu berupaya bagaimana supaya samar,” tegas Sabaruddin.
PT. Toba Pulp Lestari Tbk, yang beroperasi di Kawasan Tanah Batak itu dianggap berusaha menyamarkan Akta 54. Dan jika hal ini tidak mendapat titik temu, lanjut Sabaruddin, Komisi B akan mengusulkan pembentukan Tim Pansus yang pada akhirnya juga akan membuat pengaduan hingga ke ranah hukum, jika dibutuhkan.
Sementara akta 54 itu kan dibuat, bahwa TPL mengikatkan diri untuk memberikan komitmen kepada masyarakat sekitar tahun 1998, saat ada ribut ribut mengenai TPL, maka saya bilang kalian itu berusaha agar pengeluaran kalian itu minim.
UU mengenai CSR itu kan adanya pada tahun 2007 melalui UU no 40, masa mau kalian samakan. Jadi DPRD melalui Komisi B tadi menyatakan itu tidak sama, itu beda, CD ya CD, CSR ya CDR, artinya tidak boleh disamakan. Jika ada masalah dengan CD, ya itu yang mau diselesaikan, CSR itu lain.
Sebagaimana juga Perda kita sudah ada yang mengaturkan tentang CSR nantinya, dan mereka sudah kita ingatkan. “Dari perbedaan ini, kita menyimpulkan supaya DRPD akan membentuk Pansus yang akan kita usulkan kepada pimpinan dan ketua DPRD, dan bila perlu Pansus ini sampai mengadukan ke ranah hukum ke PTUN agar putusan apa yang harus diambil tentang akta 54 dan akta 05 yang dibuat mereka,” ujarnya.
Komisi B DPRD Tobasa tidak setuju dengan isi dari akta 05 yang menyatakan CD denga CSR itu sama.Substansi kita tentang perubahan bukan operasional, jangan sampai masyarakat itu turun ke jalan.
“Yang kita bahas mengenai perubahan akta 54 menjadi akta 05 tanpa sepengetahuan masyarakat Toba Samosir, khususnya lembaga DPRD dan Pemerintah, mereka melakukan itu sepihak padahal mereka itu baru menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah, Yasayasan yang disaksikan oleh pemerintah dan DPRD tahun 2017. Kalau memang tidak ada lagi titik temu, kita bawa ke ranah hukum. Karena jika ada perbedaan tafsir kan harus ada putusan, kalau kita bertekak disitu aja, kan tidak ada titik temunya,” ujarnya, dengan harapan Akta 54 dapat dijalankan oleh Yayasan dan CSR perusahaan berdasarkan UU no 40 tahun 2007 itu juga dijalankan oleh Perusahaan.
Terpisah, Leonard Hutabarat, senior manager TPL, menyatakan bahwa akta 54 dan 05 memiliki perbedaan hanya di pengelola dana CD yang dikelola TPL.
“Sebaiknya saat ini kita tidak berkutat disituasi siapa pengelola dana CD tapi sebaiknya lebih kepada program yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Rapat dihadiri, anggota Komisi B DPRD Tobasa, Binner Tambunan, Bobby Simanjuntak, Usden Sianipar, Resman Marpaaung, Wilson Pangaribuan, serta pihak PT TPL, Jerry Tobing Community Manager, Ramida Siringoringo CD Manager, Onggung Tambunan, Juliandri Hutabarat, Humas dan Augusta Sirait Ass Manager. (des)