Sejumlah Pelaku Usaha Jasa Makan Minum Langgar Himbauan Pemko Medan
MEDAN, halomedan.co – Tim Monitoring dari Dinas Pariwisata Kota Medan kembali melakukan peringatan kepada para pelaku usaha jasa makanan yang masih saja melayani pengunjung untuk makan di tempat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 yang tengah melanda Kota Medan sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat.
Senin (20/4), Tim Monitoring Dinas Pariwisata Kota Medan dan personil Satpol PP Medan melaksanakan tugas di wilayah Kecamatan Medan Tembung. Bersama Unsur Muspika Kecamatan, tim masih saja mendapati beberapa pelaku usaha jasa makanan dan minuman yang tidak mematuhi Himbauan Wali Kota Medan tentang Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, antara lain RM. Rangkuti, Jl. Mandala By Pass. Cafe Bambu, Jl. Letda Sujono. Benhil Cafe, Jl. Benteng Hilir. Sejiwa Cafe, Jl. Tuamang. B-One Cafe, Jl. Pancing. Dua Belas Cafe, Jl. Tuasan. Haura Cafe, Jl. Tuasan
Untuk itu, tim memberikan tindakan berupa penerbitan BAP agar para pelaku usaha tersebut tidak lagi menerima pengunjung untuk makan di tempat dan hanya melayani sistem pembelian untuk dibawa pulang/take away.
Selain melaksanakan tupoksi yang diemban, Tim ini ikut melaksanakan tugas kemanusiaan yang semata-mata dilakukan demi keselamatan seluruh warga Kota Medan agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.(R02)