Minggu, 22 Maret 2026

Masyarakat Diimbau Tak Stigmatisasi Penderita-Covid-19 Bukan Aib

Administrator
Selasa, 21 April 2020 10:07 WIB
Masyarakat Diimbau Tak Stigmatisasi Penderita-Covid-19 Bukan Aib

MEDAN , halomedan.co – Terpapar Covid-19 bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Untuk itu, stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita Covid-19 harus dihentikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental para penderita. Begitu pula dengan yang sudah sembuh, tidak perlu dijauhi.

Hal ini dijelaskan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah dalam konferensi pers secara live, Senin (20/4), di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.

“Tidak perlu takut, tetapi tentu tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin sesuai arahan. Masker tetap harus digunakan dan menjaga jarak. Berikan dukungan jika ada orang yang anda kenal menderita Covid-19. Jangan membuat mereka merasa dikucilkan,” ujarnya.

Aris kemudian menginformasikan bahwa GTPP Covid-19 Sumut telah mendistribusikan APD kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut. “Dengan rincian Coverall 4.825 buah, masker 37.725 helai dan sarung tangan 35.300 pasang. APD ini diperuntukkan guna membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat sebagai fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Adapun update data pasien yang terpapar Covid-19 per tanggal 20 April 2020 di Sumut hingga pukul 17.00 Wib yakni pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 148 orang, positif dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak 83 orang, positif dengan metode Rapid Test sebanyak 23 orang, sembuh 13 orang dan meninggal 10 orang.

Saat itu, melalui video animasi yang ditampilkan, disosialisasikan pula prosedur alur rujukan rumah sakit (RS) Darurat Rujukan Covid-19 di RS Martha Friska dan RS GL Tobing. Yakni, RS asal memastikan bahwa pasien yang dirujuk adalah PDP baru yang telah dikonfirmasi oleh dokter spesialis paru dan penyakit dalam serta bukan PDP yang sedang dirawat di RS asal.

Selanjutnya, pasien PDP baru tersebut sudah harus dilakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuaan kesediaan pasien dirawat di RS Darurat Rujukan tanpa pendampingan kecuali pasien anak di bawah umur 15 tahun.

RS asal menghubungi hotline RS Darurat Rujukan Covid-19. Lalu, pasien dikirim menggunakan ambulans RS asal dengan membawa hasil pemeriksaan. Puskesmas tidak dapat langsung mengirimkan pasien PDP tanpa melalui RS Umum setempat. (W03)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Komentar
Berita Terbaru