Minggu, 22 Maret 2026

Dit Narkoba Pold Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional-1 dari 4 Bandar Shabu Asal lampung Tewas Ditembak

Administrator
Senin, 20 April 2020 06:45 WIB
Dit Narkoba Pold Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional-1 dari 4 Bandar Shabu Asal lampung Tewas Ditembak

MEDAN, halomedan.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu-shabu jaringan internasional dari Malaysia, Lampung, Jakarta, Medan dan Aceh. Keempat orang tersangka dimaksud masing-masing bernama, Pran Antoniri (PA), Pandu Apriansyah (PA), Al Ari Fubillah (AAF), dan Feriyadi (FI).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin M.Si kepada wartawan mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini atas laporan masyarakat bahwa ada empat orang lelaki dari Provinsi Lampung membawa narkotika jenis shabu dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner Nopol B 1467 NLS melintas di Jln. Medan-Banda Aceh, tepat di Kec. Besitang, Kab. Langkat, ungkap Irjen Pol Martuani, Sabtu (18/04/2020) di RS Bhayakara Polda Sumut.

“Lanjut Kapolda Sumut, mendapat informasi tersebut personil Unit Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang tersangka Pran Antoniri (PA), Pandu Apriansyah (PA), Al Ari Fubillah (AAF), dan Feriyadi (FI), saat berada di warung,” katanya didamping Dir Res Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dalam penangkapan itu sambung Irjen Pol Martuani menyebutkan petugas menyita barang bukti sabu seberat 4 kg yang dikemas dalam kemasan bubuk kopi.

“Terhadap tersangka Feriyadi terpaksa diberikan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap,” sebutnya.

Kapolda menambahkan, barang bukti shabu yang disita dari para tersangka nantinya akan diedarkan di Jakarta. Diduga barang haram ini berasal dari Malaysia.

“Untuk jenazah Feriyadi sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangka tiga tersangka lainnya telah diamankan di sel tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terang orang nomor satu di Mapolda Sumut ini.

Ditegaskan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, terhadap para tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2jo pasal 132 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling ringan 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolda Sumut.(W05)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Komentar
Berita Terbaru