Minggu, 10 Mei 2026

Razia di Masa Pandemi Corona-Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Administrator
Kamis, 16 April 2020 08:35 WIB
Razia di Masa Pandemi Corona-Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

MEDAN, halomedan.co – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran melaksanakan razia selama masa tanggap pandemi Covid-19.Dari kegiatan tersebut Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor.Selain sepeda motor dalam razia yang dilakukan pada 11 dan 12 April 2020 petugas juga mengamankan 57 orang.

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Rony Nicolas Sidabutar, disebutkan razia ini menyasar geng motor.

“Razia ini dilaksanakan oleh Polrestabes Medan dan jajaran di mana sasaran yakni gengmotor,” ujarnya, Rabu (15/4). Kegiatan ini dilakukan dalam mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) selama masa tanggap Covid-19. “Hasilnya kita amankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor. Dari 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari polsek-polsek jajaran,” ungkapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 16 orang dan 6 unit sepeda motor diamankandi wilayah hukum Polsek Helvetia. Kemudian 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.

Sebanyak 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur. Ada juga 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua. Terakhir, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu.

“Untuk orang yang kita amankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir,” kata Wakapolrestabes Medan.

Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C, termasuk aktivitas geng motor.(W02)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru