Selasa, 04 Agustus 2026

Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Dibekuk Tekab Medan Kota

Administrator
Selasa, 14 April 2020 07:06 WIB
Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Dibekuk Tekab Medan Kota

MEDAN , halomedan.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku maling sepeda motor dikawasan Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/03/2020) lalu.

Informasi yang dihimpun pasangan suami istri (pasutri) tersebut bernama, Ahmad Sopyan (46), dan Ernita Lubis (38), warga Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diringkus berikut barangbukti berupa, Jaket, 2 buah Helm dan sepasang sendal diboyong ke Komando.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, pasutri tersebut kita tangkap di rumah kediamannya pada 7 April lalu, setelah melihat CCTV yang merekam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Ainul Yaqin, Senin (13/4/2020) siang.

Lanjut Iptu Yaqin, pasutri tersebut terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik,
Mhd Rafeq (42), warga Dusun IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada, Senin (30/3/2020) subuh di sebuah rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung No 42, Kecamatan Medan Kota.

Ketika itu, korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes
Medan / Sek. Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dalam rumah, lalu diberikan kepada penyidik.

“Berawal dari CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 7 April 2020 keduanya berhasil ditangkap,” terang Iptu Yaqin.

“Pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut telah resmi kita tahan dan mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun. (W05)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah

Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Komentar
Berita Terbaru