Minggu, 10 Mei 2026

Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Dibekuk Tekab Medan Kota

Administrator
Selasa, 14 April 2020 07:06 WIB
Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Dibekuk Tekab Medan Kota

MEDAN , halomedan.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku maling sepeda motor dikawasan Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/03/2020) lalu.

Informasi yang dihimpun pasangan suami istri (pasutri) tersebut bernama, Ahmad Sopyan (46), dan Ernita Lubis (38), warga Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diringkus berikut barangbukti berupa, Jaket, 2 buah Helm dan sepasang sendal diboyong ke Komando.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, pasutri tersebut kita tangkap di rumah kediamannya pada 7 April lalu, setelah melihat CCTV yang merekam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Ainul Yaqin, Senin (13/4/2020) siang.

Lanjut Iptu Yaqin, pasutri tersebut terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik,
Mhd Rafeq (42), warga Dusun IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada, Senin (30/3/2020) subuh di sebuah rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung No 42, Kecamatan Medan Kota.

Ketika itu, korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes
Medan / Sek. Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dalam rumah, lalu diberikan kepada penyidik.

“Berawal dari CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 7 April 2020 keduanya berhasil ditangkap,” terang Iptu Yaqin.

“Pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut telah resmi kita tahan dan mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun. (W05)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru