Pemko Solok Berbagai Upaya Melawan Covid-19 Tidak Menyebar di Kota Solok
SOLOK , halomedan.co Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona virus atau Covid-19 di Kota Solok, Pemko Solok dengan berbagai upaya bergerak bersama melawan Covid-19.
Wali Kota, Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda bersama SKPD terkait, tergabung dalam tim Penanganan Covid-19 Kota Solok yang diprakarsai oleh BPBD Kota Solok bergerak dengan melakukan penyemprotan Disinfektan. Penyemprotan itu, dilaksanakan di sejumlah fasilitas umum.
Wali Kota Solok, H Zul Elfian SH MSi, menjelaskan, penyemprotan Disinfektan merupakan salah satu upaya dari pemko Solok untuk mengantisipasi dan mencegah merebaknya Corona virus di Kota Solok.
“Dari awal kita telah mengantisipasinya. Karena Kota Solok merupakan kota yang berada di persimpangan semua orang datang. Kita tidak tahu, yang masuk itu apakah terinfeksi Corona virus atau tidak. Untuk itu kita antisipasi dengan penyemprotan Disinfektan,” jelas Wali Kota Solok, Zul Elfian.
Kebijakan demi kebijakan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok setelah berkoordinasi dengan Forkompida dan Pordasi, Pemko Kota Solok membuat maklumat bersama dengan Muspida dan Ketua MUI, KAN, LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Solok.
Hal ini menjadi keputusan bersama, sebagai langkah antisipasi merebaknya Corona virusatau Covid-19 di Kota Solok. Pemerintah Daerah Kota Solok bersama DPRD, Kapolres Solok Kota dan Ketua Pengadilan Kota Solok, Kepala Kejaksaan Negri, Ketua Pengadilan Agama serta Ketua KAN, LKAAM dan Bundo kanduang Kota Solok, Pada tanggal 1 April 2020 telah sepakat dan menandatangani Maklumat bersama yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corrona virus disease 2019.
“Selain PP RI No 21 tahun 2020, Maklumat bersama Pemko Solok dan jajaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona virus disease 2019, dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus corona dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI)kota Solok nomor :07/ MUI-Slk/III/2020
Dalam maklumat bersama Pemko Solok beserta Musyawarah Pimpinan Daerah setempat untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 yang ditandai dengan meningkatnya jumlah masyarakat dalam status Pelaku Perjalanan Dari daerah Terjangkit (PPT) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) perlu dilakukan penerapan pembatasan jam aktifitas malam hari sejak pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
“Sehingga forum bersepakat yang dituangkan dalam Maklumat ditandatangani bersama untuk dipatuhi dan dilaksanakan seluruh masyarakat Kota Solok,” ujar Walikota Solok sembari menjelaskabn, adapun isi kesepakatan bersama Muspida Kota Solok beserta jajaran yaitu agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/ cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” ungkap ditegaskan Walikota Solok, H Zul Elfian SH MSi.
Sambung Wali KOta Solok, OPD, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Menerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak tanggal 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jumat, shalat berjama’ah di mesjid, mushalla dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jama’ah secara fisik di mesjid, mushalla, surau dan tempat-tempat lainnya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dr .Hj Ambun Kadri MKM saat dikonfirmasi menyampaikan adapun sampai Senin 6 April 2020 data pantauan Covid -19 Dikota Solok positif Covid 0 orang, sementara untuk Pelaku Perjalanan dari Daerah Terjangkit (PPT) sebanyak 438 orang dan Orang Dalam Pantauan (ODP) 46 orang sementara untuk (PdP) 0 orang
Selain itu pemerintah daerah Kota Solok juga telah memberikan himbauan himbauan bagi seluruh masyarakat Kota Solok ,jika ada riwayat Perjalanan kenegara atau daerah Terjangkit Covid-19 atau ada keluarga / tetangga yang memiliki riwayat perjalanan daerah tersebut diharapkan untuk segera melapor ke puskesmas terdekat / Posko Penaggulangan covid- 19 di PSC 119 (rumah sakit) kota Solok di Bandar Pandung untuk dilakukan screening awal.jelas Ambun Kadri.
Di tempat terpisah Ast Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal SPt.MT menyampaikan kebijakan pemerintah Daerah terhadap ekonomi dan sosial masyarakat kota solok terkiat Covid -19 ,pemko Solok telah menyiapkan bantuan sembako untuk setiap KK yang berdampak covid-19 dengan bantuan 500 ribu per KK.
Selain itu dari segi ekonomi pemerintah daerah Kota Solok telah membebaskan para pedagang pasar raya untuk tidak membayar retribusi pasar selama 3 bulan
Tidak hanya pedagang pasar raya,Pemerintah Daerah Kota Solok juga membantu UMKM dalam bentuk bahan baku .seperti halnya bahn membut masker.jelas Jefrizal.
Wali kota Solok juga menyampaikan kepadaseluruh RT dan Rw kembali mengingatkan semua pihak terkait, sampai ke tingkat bawah yang selalu bertemu langsung dengan masyarakat, untuk senantiasa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Solok
“Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Covid-19 harus dilaksanakan dengan baik. Semoga wabah ini dapat cepat berakhir, dan masyarakat Kota Solok selalu berada dalam lindungan Allah SWT
Wajo Solokjuga menyampaikan bahwa Alhamdulillah saat ini untuk wilayah Kota Solok belum ada yang PDP apalagi positif COVID-19. “Semoga kondisi ini bertahan sampai berakhirnya wabah ini diIndonesia”, ungkap Wako. (Eli)