Minggu, 10 Mei 2026

DPRD Ingatkan Pemko Medan Gunakan Anggaran Covid-19, Jangan Sampai Tersandung Hukum

Administrator
Senin, 06 April 2020 04:55 WIB
DPRD Ingatkan Pemko Medan Gunakan Anggaran Covid-19, Jangan Sampai Tersandung Hukum

Medan, Halomedan.co

Ketua Komisi I DPRD Medan Rudyanto Simangunsong ingatkan Pemko Medan berhati hati gunakan anggaran kebutuhan cegah Covid-19. Pengawasan sejak dini dinilai perlu guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Kita perlu jaga jaga sejak sini, jangan sampai tersandung hukum dikemudian hari,” ujar Rudyanto Simangunsong (foto) asal politisi PKS itu kepada wartawan di gedung dewan, Senin pagi (6/4).

Dikataknya Rudyanto, akibat dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini memang sudah mulai terintegrasi. Pemko Medan tetal didorong untuk peningkatan pelayanan orang sakit. Begitu juga dengan penggunaan anggaran supaya transparan.

“Kita sangat prihatin bila nanti pejabat Pemko Medan terjerat hukum karena kesilapan penggunaan anggaran,” sebut Rudyanto seraya menyebut belajar dari musibah Sunami Aceh banyak yang terlibat kasus hukum dikarenakan penyalahgunaan anggaran patut disikapi.

Masih kata Rudyanto, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan penggunaan anggaran kebutuhan Covid-19. “Kita sayang terhadap Pejabat Pemko dan rakyat kita. Maka pengawasan ini pun bagian dari itu,” terangnya seraya menambahkan bila masih ada yang terbukti penyelewengan anggaran bantuan bencana sangat setuju di hukum mati.

Terkait untuk pengalihan anggaran dari beberapa pos di sekretariat DPRD Medan, Rudianto menyampaikan sangat dimungkinkan. “Saya yakin beberapa pos anggaran seperti pejalanan dinas dan sosialisasi perda sangat setuju dialihkan,” imbuh Rudyanto.

Bahkan, kata Rudiyanto, pihaknya sedang memperjuangkan pengalihan anggaran dari APBD Pemko Medan untuk kebutuhan rakyat Medan sutuasi dampak Covid 19. “Pada dasarnya kita berpihak kebutuhan rakyat. Rakyat butuh apa, kita setuju untuk melindungi rakyat,” ungkapnya. (R02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru