Sabtu, 21 Maret 2026

Polres Batubara Ringkus BD Sabu Dengan Barbut 2 Kg Sabu

Administrator
Senin, 30 Maret 2020 05:55 WIB
Polres Batubara Ringkus BD Sabu Dengan Barbut 2 Kg Sabu

BATU BARA l Halomedan.co
Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Senembah Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Sulaiman Sitepu (39) warga Brohol Jln Kutilang Kel Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti, 2 bungkus narkotika jenis sabu dikemas plastik teh Merk Guanyinwang seberat 2 kilogram, 2 buah handphone merk Vivo warna hitam dan merk MI warna putih, 1 buah kotak saus cabe dan 1 buah tas sandang kecil warna hitam.
“Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu rumah makan di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu (25/03/2020) lalu,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Abdul Mutholib SH, Kasat Narkoba AKP Hendri David Bintang Tobing SH, saat press release Senin (30/3) di depan Mapolres Batubara.
AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan informan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu rumah makan bus di Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
“Kedua tersangka ini melakukan perjalanan estafet dari Aceh dengan menumpang taksi dan kemudian sempat turun di Kecamatan Galang, Deliserdang,” ungkap Ikhwan.
Dari Galang, Sulaiman dan Bambang menumpang taksi menuju salah satu rumah makan perhentian bus di Kecamatan Lima Puluh.
Polisi menerima informasi langsung bergerak ke rumah makan dimaksud. Tiba di sana, petugas melihat 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan.
“Para tersangka diamankan saat akan mengirimkan paket ini melalui bus ke Bagan Batu,” jelasnya.
Saat perjalanan untuk pengembangan, keduanya kemudian mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara karena dalam waktu sepekan sudah berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dengan 4 orang tersangka. Nanti anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini akan kita beri reward,” terang Ikhwan.
Dihadapan wartawan kedua tersangka mengaku memperoleh upah Rp10 juta untuk mengirimkan sabu tersebut.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkas Ikhwan. ( jo)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pa

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Komentar
Berita Terbaru