Minggu, 10 Mei 2026

Antisipasi Corona, Patroli Gabungan BC dan POLAIRUD Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas*

Administrator
Minggu, 29 Maret 2020 08:52 WIB
Antisipasi Corona, Patroli Gabungan BC dan POLAIRUD Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas*

Medan, Tim gabungan Bea Cukai Sumut dan POLAIRUD berhasil mengagalkan upaya peyelundupan pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Kamis (26/03). Satu unit kapal Kayu KM. Aria dan 425 bale pakaian bekas berhasil diamankan oleh petugas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar 850 juta rupiah. Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi mengandung berbagai macam penyakit termasuk virus Corona.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu (25/03) tentang adanya upaya penyelundupan barang di Sungai Bengali. Selanjutnya Bea Cukai Kanwil Sumut berkoordinasi dengan Dit. Polda Sumut untuk membentuk tim gabungan patroli laut. Tim tersebut terdiri dari petugas Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Direktorat POLAIRUD POLDA Sumut dan Markas Unit POLAIRUD Batubara.

Pada hari Kamis dini hari, tim gabungan patroli laut langsung menyusuri perairan Sungai Bengali dan menemukan kapal kayu bernama KM. Ari Jaya. Tim gabungan lalu memeriksa kapal tersebut dan menemukan ratusan bale pakaian bekas. Pada saat diperiksa kapal tersebut telah ditinggalkan oleh nahkoda dan ABK yag diduga telah melarikan diri. Selanjutnya kapal tim gabungan membawa kapal tersebut ke Dermaga Sarana Operasi Bea Cukai di Belawan untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Sesampainya di dermaga pada Jumat (27/03) siang, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona. Lalu kapal kembali diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K9. Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu pagi, petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan bale pakaian bekas.

Larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru