Minggu, 10 Mei 2026

Perkara Pembunuhan Jamaludin Segera Disidangkan, Erintuah Damanik Ketua Majelis

Administrator
Selasa, 24 Maret 2020 05:36 WIB
Perkara Pembunuhan Jamaludin Segera Disidangkan, Erintuah Damanik Ketua Majelis

MEDAN | Perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin beberapa waktu lalu segera di sidangkan pada, Senin (31/3/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan tim jaksa dari Kejari Medan.

Humas PN Medan Tengku Oyong ketika dikonfirmasi awak media di halaman PN Medan, Senin (23/3/2020) sore, membenarkan rencana sidang itu, Senin pekan depan. “Benar Senin pekan depan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan ketiga terdakwa,” ujarnya.

Dikatakan, majelis hakim yang menyidangkan diketuai Erintuah Damanik, dengan anggota dua hakim pendatang baru, Imanuel Tarigan dan Dahlia Ambarita.

Menyinggung tentang dugaan bakal ramainya pengunjung yang akan menghadiri dan menyaksikan didang perkara yang cukup menghebohksn itu, lebih lanjut, Tengku Oyong mengatakan, perlu dibatasi mengingat adanya antisipasi virus corona.

“Pengunjung akan dibatasi, sebab akan diterapkan pengaturan jarak pengunjung sebagai antisipasi virus corona. Saya kira, yang tidak berkepentingan, sebagusnya tak usah menghadiri sidang,” ujarnya.

Seperti diketahui, tiga tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin antara lain, Zuraida Hanum (41) yang tercatat sebagai istri korban. Serta dua ‘eksekutor’, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Sedangkan tim penuntut umum antara lain, Parada Situmorang (Kasi Pidum Kejari Medan), M Yusuf (Kasi Intel), Mirza Erwinsyah, Chandra Naibaho, dan Rambo Sinurat. Ketiga terdakwa diancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Jamaluddin disebut-sebut dibunuh dengan cara dibekap ketika tertidur lelap di rumahnya di kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam.

Sementara jasad Jamaluddin tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru