Kejatisu Didesak Periksa Arsyad, Haris dan Ria
MEDAN , Puluhan aktivis Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALamp AKSI) kembali menggelar demontrasi, Selasa (21/1). Aksi yang pertama di depan Kejatisu Jalan AH Nasution setelah selesai di gedung Adiyaksa tersebut, para pendemo kembali demo menuju DPRD Sumut dan terakhir aksi di kantor Gubsu jalan Diponegoro Medan.
Dalam orasi pertama dilakukan di Kejatisu, para aksi massa diterima perwakilan pihak Kejatisu (Rismaidi) yang ingin menanggapi aspirasi. Namun massa aksi menolak perwakilan karena tanggapannya setiap minggunya selalu sama (permasalahan ini belum diproses dan akan segera disampaikan kepada pimpinan). Padahal laporan secara resmi (tertulis) telah kami layangkan. Masa aksi sempat memblokir jalan selama 2,5 jam sehingga menimbulkan kemacetan.
Disana orasi mahasiswa mendesak aparat penegak hukum memerintahkan penyidik Pidsus, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis terkait dugaan korupsi dana BOS yang sudah beberapakali disoroti masyarakat.
Memanggil mantan Kadis PU Bina Marga Pemprovsu, Haris Lubis yang kini sebagai Kadis Perhubungan Sumut terkait sejumlah proyek yang diduga terlibat dugaan korupsi.
“Penyidik Kejatisu didesak memeriksa kedua pejabat ini. Dan Gubsu diminta mencopot Kadisdiksu Arsyad Lubis dan Haris Lubis,” desak Orator Arwan.
“Bila tuntutan ini tidak juga direspon atau tak ditanggapi pihak penyidik Kejatisu dan Gubsu belum berniat mencopot 2 oknum itu, kami mahasiswa akan terus melakukan aksi demo hingga kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas,’ ancam massa.
Begitujuga sewaktu massa di depan gedung DPRDSU dan aspirasi ditanggapi oleh Jon Hutabarat dari fraksi nusantara komisi A, partai Perindo dan Partogit Sirait dari Fraksi PDI P komisi A. Jon Hutabarat mengatakan, bahwa permasalahan ini akan dibawa ke bamus dan diupayakan pada bulan Maret 2020 permasalahan ini akan di RDP kan segera, ucap anggota dewan tersebut.
Dalam orasi yang digelar di DPRD Sumut, aktivis mahasiswa yang dipimpin Kordinator lapangan Anwar Barus menuntut penguasa di Pemerintahan Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan evaluasi terhadap pejabat yang terindikasi korupsi seperti Arsyad Lubis, Haris Lubis dan Ria Telaumbanua.
“Kita minta lembaga DPRD Sumut memanggil Gubsu, Edy Rahmayadi untuk duduk bersama dengan jajarannya”. Segera membahas terkait kewenangannya sebagai managerial tertinggi di Pemprov Sumut agar melakukan kebijakan untuk mengevaluasi stafnya yang diduga melakukan korupsi di instansi Disdik Sumut dan Instansi PU Bina marga yang sebelumnya dijabat Haris Lubis.
“Kita minta anggota dewan agar memanggil Gubsu Edy Rahmayadi atas berbagai kasus yang dilakukan bawahannya tersebut, Ucap Koordinator Aksi Anwar Barus di Depan dipintu gerbang gedung DPRD Sumut”.
Tak berselang lama massa bergerak menuju kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan dan sempat terjadi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan Satpol PP karena masa melakukan aksi unras didepan pintu masuk kantor gubsu.
Disana orasi mahasiswa mendesak Gubsu agar mencopot pejabat yang terlibat dugaan korupsi seperti Arsyad Lubis, Haris Lubis dan Ria Telaumbanua serta memerintahkan Inspektorat memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis terkait dugaan korupsi dana BOS yang sudah beberapakali disoroti masyarakat.
Memanggil mantan Kadis PU Bina Marga Pemprovsu, Haris Lubis yang kini sebagai Kadis Perhubungan Sumut terkait sejumlah proyek yang diduga terlibat dugaan korupsi.
“Penyidik Kejatisu didesak memeriksa pejabat tersebut. Dan Gubsu diminta mencopot Kadisdiksu Arsyad Lubis dan Haris Lubis serta Ria ” desak orator.
Bila tuntutan ini, tidak juga direspon atau tak ditanggapi pihak penyidik Kejatisu dan Gubsu belum berniat mencopot 2 oknum itu, kami mahasiswa akan terus melakukan aksi demo hingga kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas.
Sebagaimana dibeberkan massa, terkait maraknya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil audit BPK nomor: 41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, menemukan pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan dan terdapat sisa dana pada rekening penampung sebesar Rp 2,6 miliar belum disalurkan.
Diketahui bahwa sisa saldo dana BOS pada rekening penampung per 31 Desember 2016 terjadi, karena rekening penerima tidak valid, tidak dikenal, rekening tutup, dan nomor rekening berbeda dengan nama rekening.
Uang Rp 2,6 miliar itu merupakan dari sisa dana BOS tahun 2012-2014 sebesar Rp 852 juta serta sisa dana BOS tahun 2015 sebesar Rp 723 juta dan dana BOS tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.
Selain itu, mereka juga membeberkan adanya dugaan korupsi pada pembanguan ruang kelas baru atau RKB dan tiga ruang guru yang menghabiskan anggaran Rp 4,2 miliar di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dugaan kasus lain, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sumatera Utara menemukan penyaluran dana BOS tidak tepat waktu dan terdapat sisa dana tahun anggaran 2018, belum disalurkan pada rekening penampung sebesar Rp 13 miliar.
“Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan kami menduga pihak Dinas Penidikan Sumut telah berupaya memperkaya diri dengan cara mendepositokan dana BOS,” ungkapnya.
Demikian juga terkait 16 aitem proyek di Dinas PU Bina Marga dengan anggaran ratusan miliar rupiah diduga terindikasi korupsi, desak mereka sambil membubarkan aksi dengan tertib.(TIM)