Center Poin Baru Dua Kali Bayar PBB ke Pemko Medan
Medan| Sejak beroperasi, ternyata pengelola gedung Center Point yang berada di Jalan Jawa No 1 Kecamatan Medan Timur, baru sebanyak dua kali membayar kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Medan.
“Kenapa hanya tahun 2013 dan 2017 saja pihak Center Point membayarkannya. Jadi tahun 2011, 2012, 2014, 2015 dan 2016 membiarkan,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Abdul Rani Nasution, dalam rapat dngan pendapat (RDP) dengan pengelola gedung Center Point dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Selasa (14/1) di[im[in Ketua Kimisi III M Afri Rizki Lubis.
Sementara anggota Komisi III Irwansyah meyakini pihak BP2RD dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan tidak akan berani menerbitkan IMB kepada Center Point karena masih sengketa. “Mereka juga tahu, kalau IMB diterbitkan akan jadi nasalah buat mereka,” ujarnya.
Menjawab hal itu Staf Legal PT ACK Tika Rahayu memaparkan alasan pihaknya sampai saat ini baru dua kali membayar PBB.
Pada tahun 2013 itu kita dapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung dan telah dieksekusi penyerahan dari negara ke kita, maka kita lakukan pembayaran PBB. Tapi, sepanjang itu IMB belum keluar. Akhirnya, tahun 2017 kita koordinasi dengan BP2RD Medan bahwa kita satu-satunya yang berhak atas kepemilikan tanah itu, tapi sekali lagi IMB belum keluar, papar Tika.
Akibat kondisi yang dialami pihaknya, sejumlah tenan tidak menyelesaikan haknya, bahkan memilih keluar dikarenakan tidak adanya kepastian yang dimiliki Center Point atas hal tersebut.
Dirasa kurang pas penjelasan yang diberikan, Ketua Komisi III M Arfi Rizki Lubis memutuskan rapat diagendakan kembali minggu depan dngan menghadirkan pihak terkait pengurusan pajak kepada PT ACK. (R02)