Selasa, 04 Agustus 2026

Pemko Medan Musnahkan 20.500 Arsip

Administrator
Kamis, 26 Desember 2019 13:33 WIB
Pemko Medan Musnahkan 20.500 Arsip

Medan , halomedan.co

 

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Maya Fitriani menghadiri acara Pemusnahan Dokumen Arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Kamis (26/12).

Pemusnahan dokumen ini merupakan dokumen arsip keuangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Ada sebanyak 20.500 arsip yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur kertas. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip dari tahun 2004 sampai dengan 2007.

Sebelum memusnahkan arsip menggunakan mesin penghancur, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Maya Fitriani didampingi Kabid Pengelolaan dan Akuisisi Arsip, Mopul Simbolon dan Perwakilan BPKAD terlebih dahulu dilakukannya Penandatanganan Berita Acara.

Dalam sambutan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Maya Fitriani mengatakan, pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan dan biaya, tenaga, serta waktu. Disamping itu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital, serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (arsip statis).

“Kami (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)  berharap agar semua unit perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan mengelola arsip dengan baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, melakukan penyusutan atau pemusnahan sesuai mekanisme yang benar”, jelas Maya.

Selain itu, Maya Fitriani berharap OPD dapat menyerahkan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sesuai aturan yang berlaku sehingga ke depan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dapat lebih berperan sebagai pusat dan sumber informasi untuk masa sekarang yang sedang berjalan, maupun masa yang akan datang.

“Saya berharap demi tertib administrasi kearsipan, kiranya dapat mempedomani ketentuan yang berlaku tentang kearsipan, agar seluruh arsip-arsip inaktif maupun arsip statis yang mempunyai nilai guna untuk segera diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sehingga kedepannya tertib administrasi kearsipan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Sebelumnya Kabid  Pengelolaan dan Akuisisi Arsip Mopul Simbolon dalam laporannya menjelaskan bahwa Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip dari BPKAD. Sebanyak 20.500 Arsip dimusnahkan dengan cara dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.(KR)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru