Pembobol Karoeke Smile Dipelor Polisi
MEDAN |Halomedan
Petugas Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 dari tiga pelaku pencurian di Karaoke Smile, Jalan Dr Mansur, Kelurahan PB Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua pelaku yakni, Budiman Sitompul alias Budi (34) warga Jalan Setiabudi Gang Melati Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan Abdul Rahman Syahputra Sitepu alias Abas (27) warga Jalan Dr Mansur Gang Sehat Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang.
“Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas masing-masing, di bagian kedua kaki tersangka, lantaran melawan ketika akan dilakukan pengembangan. Sementara seorang rekan tersangka berinisial D masuk dalam daftar pencarian orang (dpo),” sebut Kapolsek Sunggal Kompo Wira Prayatna SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek sunggal Iptu Budi.
Kompol Wira menjelaskan, aksi kedua tersangka diketahui korban, Jumat (10/11) kemarin. Korban Arifin Eteng yang ketika itu hendak mengecek barang-barang Karaoke yang tersimpan di dalam gedung berlantai empat, sontak kaget melihat seluruh ruangan berantakan, dan tak melihat alat-alat karaoke lagi. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban bersama rekannya Angga Wulantara (31) warga Jalan Bunga Kantil Kelurahan PB Selayang 2 Kecamatan Medan selayang melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sunggal dengan nomor LP/1996/XI/2017/Polsek Sunggal, Sabtu (11/11).
Mendapat laporan itu petugas Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, Rabu (15/11) petugas mengetahui keberadaan dua dari tiga tersangka yakni Budiman dan Abas. Keduanya pun berhasil diamankan ketika melintas di Jalan Dr Mansur menggunakan sepedamotor dengan berboncengan.
“Keduanya kita kita amankan di Jalan Dr Mansur. Namun ketika kita melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil curian, keduanya melawan petugas dan mencoba kabur. Untuk itu kita lakukan tindakan tegas terarah di masing-masing kedua kaki tersangka,” terang Kompol Wira.
Dari kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa barang pecah belah serta alat-alat karaoke yang berhasil dicuri kedua tersangka dari lokasi yang merupakan bekas tempat hiburan karaoke itu.
“Dari keduanya, kita mengamankan 1 unit becak motor yang digunakan kedua tersangka untuk membawa barang curian. Selain itu kita juga mengamankan 12 unit ups, 6 unit loud speaker, 6 unit sobwofer, 1 unit kulkas, 3 unit mesin AC, 5 unit blower AC, 2 unit proyektor dan tali tambang,” beber Wira.
Lanjut dikatakan mantan Kapolsek Delitua itu, pihaknya saat ini masih memburu rekan kedua tersangka yang saat ini sudah diketahui keberadaannya.
“Untuk keduanya akan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya.(W02)