Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba di Tanjung Balai
TANJUNG BALAI, halomedan.co
Dua tersangka pemakai dan seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Timsus Narkoba Polres Tanjung Balai. Dari para tersangka, petugas behasil menyita barang bukti sabu-sabu dan alat hisap.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha dalam keterangan resminya, Kamis (21/11) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari tertangkap dua tersangka pemakai narkoba R-Z (36) dan M-T (27) keduanya warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai oleh petugas, Rabu (20/11) pukul 18.30 Wib.
Saat itu, lanjut Putu, kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Jalan Sei Katingan, kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
“ Awalnya, petugas menangkap dua tersangka pemakai narkoba,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan, petugas Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram, kaca pirex, alat hisap dan korek api.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan memintai keterangan keduanya. Hasilnya petugas berhasil meringkus tersangka diduga pengedar sabu-sabu inisial B-L (37) nelayan asal Tanjung Balai.
“ Petugas melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil meringkus pengedar sabu –sabu,”jelasnya.
Dari tersangka B-L yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, petugas menyita barang bukti 0,16 gram sabu dan uang Rp 100 ribu.
“ Ketiga tersangka hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai,” tambah Putu. (Rez)