Jual Ekstasi Dengan Polisi, Noval Tak Bisa Melaut Lagi
MEDAN, halomedan.co
Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai, menangkap Noval diduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Tanjung Balai, Selasa (19/11). Noval ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pemesan narkoba.
Tersangka M. Nova alias Noval ditangkap petugas satnarkoba Polreds Tanjung Balai di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“ Noval ditangkap petugas saat melakukan transaksi narkotika kepada pemesan yang tidak lain ada anggota yang menyamar,” jelas Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha, dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (20/11).
Saat akan ditangkap, tersangka yang merupakan DPO polisi ini sempat berusaha kabur, namuan berhasil ditangkap petugas.Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 25 butir pil ekstasi dengan berat kotor 9,60 gram yang disimpan di dalam kotak.
“Sebanyak 25 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan tersangka,” tambahnya.
Kepada petugas, pria berusia 34 tahun warga Jalan Haji Adlin Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai mengaku mendapatkan narkotika ini dari seorang rekannya.
“Selama ini tersangka bekerja sebagai nelayan. Mungkin hasil dari nelayan kurang hingga akhirnya tersangka nekad jual narkotika untuk menambah penghasilan,” paparnya.
Saat ini, lanjut Putu, pihak kepolisian masih memburu tersangka yang memasok narkotika yang di miliki tersangka. (rez)