Jakarta, Penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Teranyar dalam kasus ini, KPK mengajukan surat pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari.
Belum diketahui keterkaitan Akbar dalam kasus tersebut, namun dalam keterangan tertulisnya, Jubir KPK Febri Diansyah menyebutkan KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian itu ke Ditjen Imigrasi.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama AKBAR HIMAWAN BUCHARI dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,”tulis Febri, Rabu (6/11).
Febri juga menyebutkan pelarangan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
Sebelum pengajuan cekal ini, KPK juga sudah menggeledah kediaman Akbar di kawasan Jalan DI Panjaitan Medan pada pekan lalu. Hingga saat ini belum diketahui keterlibatan pengusaha itu dalam kasus di Pemko Medan ini.
Kata Febrian, KPK telah memanggil Akbar Himawan Buchari, sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak datang.(Rel)