Polres Langkat Lamban Ungkap Kasus Pecurian, Poldasu : Adukan ke Propam
MEDAN | Homedan.co
Kasus pencurian dan pemberatan (Curat) yang ditangani pihak Polres Langkat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan
Pengaduan Nomor : STPLP / 622 /X / 2019 /SU /LKT tertanggal 14 Oktober 2019 atas laporan pelapor seorang pria berinisial AG pria kelahiran 25 November 1944, diduga lamban penangan proses hukumnya.
Ungkapan itu dikatakan perlapor kepada wartawan atas kasus Curat yang dialami korban seorang pria berinisial AN (64),
warga Tasbih Blok K No 34, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan terjadi pada, Minggu
(14/10/2019), pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Menurut perlapor, atas kasus Curat tersebut, perlapor dan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2 juta yang
dilakukan terlapor atas nama, Jumari (55) bersama teman-teman terlapor.
“Atas perbuatan terlapor (Jumari), saya selaku pelapor dan korban mengalami kerugiuan Rp 2 juta. Barang bukti berupa
1 (satu) lembar surat kuasa, 1 (satu) bundal sertifikat Hak Milik dan 7 (tujuh) buah Pas Foto,” kata pelapor AG sembari
mengatakan, hingga sampai saat ini menurut pelapor heran, Polres Langkat diduga lamban memproses laporan saya.
Sementara, Poldasu melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang diminta komentarnya terkait laporan pelapor yang
disinyalir belum ada proses lanjut mengatakan, kalau memang ada barang bukti yang dilaporkan tidak ada alasan penyidik untuk tidak memanggil atau menangkap pelaku tersebut.
“Apa bila penyidik Polres Langkat tidak merespon atau menindaklanjuti pengaduan pelapor/korban silahkan melapor ke Propam Polda Sumut. Polda Sumut selalu menerima laporan dan pengaduan masyarakat,” terangnya AKBP MP Nainggolan singkat kepada wartawan.(W05/W02)