Sabtu, 31 Januari 2026

Polda Sumut : Baharuddin Diperiksa Sebagai Saksi 

Administrator
Senin, 21 Oktober 2019 11:13 WIB
Polda Sumut : Baharuddin Diperiksa Sebagai Saksi 

MEDAN |Halomedan.co

Disebut-sebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Junaedi Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) terkait kasus dugaan korupsi renovasi sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Senin (21/10). Siang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pemeriksaan terhadap Kadispora Sumut itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juinaedi yang merupakan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) (rekanan atau pihak ketiga).

“Dia (Kadispora) kita periksa untuk melengkapi berkas (Junaedi). Berkasnya masih sedang kita lengkapi,” sebut AKBP MP Nainggolan, Senin (21/10/2019) siang.

Masih AKBP MP Nainggolan, status Baharuddin saat diperiksa masih sebagai saksi. “Statusnya masih saksi. Diperiksa dari pagi dan saat ini masih sedang berlangsung,” ujar MP Nainggolan.

AKBP MP Nainggolan mengakui kalau saat renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut.

“Saat renovasi lintasan sirkuit atlit PPLP Povinsi Sumut, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadis Pora Sumut. Tapi sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Tapi tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka. Nanti kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

AKBP MP

Nainggolan menjelaskan, dalam waktu dekat, penyidik bakal ada menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ini. “Ada kemungkinan rekanan lagi yang akan jadi tersangka lagi. Rekanan ini dari perusahaan berinisial PT P,” ujar MP Nainggolan.

Lanjut Kasubbid Penmas Polda Sumut ini mengakui, dalam perkara ini pihak penyidik Ditrektorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi.

Untuk berkas Sujamrat, sambung dia, sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Kalau berkas Junaedi masih kami lengkapi. Berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora bisa dapat melengkapi berkas Junaedi,” terangnya.

Sementara itu, Kadispora Sumut Baharudin ketika diwawancarai wartawan mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi. “Tidak ada, hanya main-main saja,” akunya usai menjalani shalat di Mapolda Sumut.

Baharuddin juga membantah kalau dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi renovasi sikuit atletik PPLP Provinsi Sumut. “Tidak,” cetus dia sambil masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumuy yang berada di Jalan Sunggal, Polda Sumut telah menetapkan Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi sebagai tersangka.

Tersangka Junaedi ikut serta bersama tersangka Sujamrat Amru selaku mantan Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Sumut yang kini sudah ditahan, melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri dari proyek pemerintah tersebut.

PT Rian Makmur Jaya beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017, dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000, ke Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tiak melakukan survey.

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ;  188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(W05).

Foto: Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.(W05)

Foto : Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan kasus korupsi renovasi sirkuit atletik PPLP Provinsi Sumut.|Ist



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
*Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan*

*Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan*

Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato

Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato

Ketua BAKOPAM Sumut Hadiri Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama, Ibnu : Peran Besar NU dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Ketua BAKOPAM Sumut Hadiri Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama, Ibnu : Peran Besar NU dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru