KPK Harus Jelaskan Siapa Pihak Swasta , Soal Wali Kota Medan Terjaring OTT
MEDAN , Halomedan.co
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lewat operasi tangkap tangan (OTT) bersama Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan Wali Kota dan swasta.
“Namun sampai hari ini masyarakat terus bertanya-tanya siapa sebenarnya pihak swasta yang dimaksud. Karena kalau pihak swasta pasti banyak tukang becak, orang jual bubur juga pihak swasta. Makanya kita berharap KPK menjelaskan minimal inisial pihak swasta tersebut sehingga tidak menjadi simpang siur pemberitaan di masyarakat,” tegas Ketua Sumut Insitute Osriel Limbong kepada SUMUT24, Minggu (20/10).
Menurutnya, “sebagai lembaga rasuah KPK harus menjelaskan kepada masyarakat siapa sebenarnya pihak swasta yang dimaksud sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan bermain-main dengan hukum,” tegas Osriel Limbong.
“Secara mendetail pihak swasta tersebut harus diungkap, karena kalau tak diungkap bisa-bisa saja nantinya penanganan korupsi tidak maksimal dan bisa dipermainkan dan itu kita harapkan jangan terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memaparkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, KPK mengamankan total lima orang.
Selain Dzulmi, tim KPK mengamankan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar; Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari; ajudan Dzulmi bernama Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin. OTT itu berlangsung pada Selasa (15/10/2019) dan Rabu (16/10/2019).
“Tim mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Wali Kota Medan untuk menutupi ekses perjalanan Dinas Wali Kota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang, diketahui Wali Kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut,” kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.
Kata Saut, yang ikut melakukan perjalanan dinas bersama Dzulmi menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut. Kemudian, Syamsul menghubungi beberapa kepala dinas untuk memberikan sejumlah dana demi menutupi alokasi dana APBD yang kurang dalam biaya perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarga.
“Tanggal 15 Oktober 2019, IAN (Isa) sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai,” kata Saut.
Uang tersebut diduga sebagai bentuk kompensasi atas pengangkatan Isa selaku Kepala Dinas PUPR. “Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PUPR ke APP (Aidiel) selaku ajudan DE (Dzulmi), pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait,” katanya. (W03)