Sabtu, 21 Maret 2026

SE ASN Bukan Untuk Menghambat Proses Hukum

Administrator
Jumat, 18 Oktober 2019 12:42 WIB
SE ASN Bukan Untuk Menghambat Proses Hukum

Medan, ASN Sumut diwajibkan izin ke gubernur Sumut sebelum diperiksa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Pemprov Sumut menegaskan tidak berupaya menghambat proses hukum.

“SE itu hanya mengatur ke dalam internal. Sifatnya harus dimaknai sebagai kontrol, pengawasan, bukan menjadi norma yang berlaku untuk pihak luar. Ini lebih ke disiplin ASN yang notabene di bawah gubernur Sumut,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumut Andy Faisal kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Dalam SE perihal “Pemeriksaan ASN terkait Pengaduan Masyarakat” aturan soal melaporkan pemanggilan dari penegak hukum ditujukan ke Asisten Sekda Pemprov Sumut (Sekdaprovsu), Inspektor, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro Setda, Direktur Utama BUMD, DIrektur RS, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP dan kepala UPTD di daerah.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

Komentar
Berita Terbaru