Eldin Resmi Kenakan Baju Orange
Jakarta, Walikota Medan tersangka suap akhirnya ditahan. Itulah yang dialami Dzulmi Eldin. Status orang nomorsatu di Pemko Medan ini resmi dijadikan tersangka suap pasca terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK Selasa (15/10/2019) malam, hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Tak pelak lagi, Eldin pun resmi ditahan KPK dan mengenakan jaket orange.
Selain Walikota Medan tersangka, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
3 Rekannya pun Tersangka
Ketiga tersangka itu adalah: Sebagai pemberi adalah Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN) dan Sebagai penerima adalah 1. Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) 2. Kepala Bagian Protokoler Setda Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Isa Ansari Kadis PU Kota Medan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari suara Wali Kota Medan yang punya nama lengkap Tengku Dzulmi Eldin itu selanjutnya mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. (Red)