Sabtu, 31 Januari 2026

Kejatisu Jebloskan Ramadhan Pohan ke Penjara

Administrator
Senin, 14 Oktober 2019 12:11 WIB
Kejatisu Jebloskan Ramadhan Pohan ke Penjara

Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menjebloskan mantan calon Wali Kota Medan yang menjadi terpidana kasus penipuan, Ramadhan Pohan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu dengan 3 tahun penjara dalam kasus penipuan.

“Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat (12/10/2019) lalu sekitar pukul 1 siang,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10/2019) sore.

Sumanggar menjelaskan, Ramadhan Pohan dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP. “Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,” sebut Sumanggar.

Sumanggar mengaku, Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Pasalnya, dia datang tak lama tim jaksa penuntut umum melayangkan surat pemanggilan. “Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” tegas Sumanggar.

Hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato

Mahasiswi Indonesia Yelly Putriyani Viral di Wisuda Al-Azhar Mesir, Wakili Mahasiswi Asing Sampaikan Pidato

Ketua BAKOPAM Sumut Hadiri Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama, Ibnu : Peran Besar NU dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Ketua BAKOPAM Sumut Hadiri Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama, Ibnu : Peran Besar NU dalam Menjaga Keutuhan Bangsa

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Komentar
Berita Terbaru