Sabtu, 09 Mei 2026

Plt Kadisdik Batubara Dituntut 1,6 Tahun

Administrator
Senin, 14 Oktober 2019 11:53 WIB
Plt Kadisdik Batubara  Dituntut 1,6 Tahun

Medan, Setelah dituntut satu tahun 6 bulan, karena melakukan pungli uang lebaran, Plt.Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

Permintaan bebas itu disampaikan kuasa hukumnya, Henda ZM Ditumorang dan Panca Hutagalung dalam pledoi (notabelaan) yang dibacakan dalam persidangan di PN Medan, Senin (14/10/2019).

Menurut kedua pengacara, tuduhan jaksa yang tertuang dalam tuntutan dan dakwan tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, ujar kedua pengacara dalam persidangan dipimpin hakim ketua Aswadi Idris.

Terdakwa disebut melakukan pungli untuk uang lebaran anggota LSM sangat tidak beralasan, ” Kami minta kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum, setidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya, ” ujar kedua pengacara.

Seperti diketahui, Plt.Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi dan Suparmin dituntut satu tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pungutan liar
(pungli )uang Lebaran senilai Rp 9,6 juta.

Selain penjara, terdakwa dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjar. Kedua terdakwa melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai dakwaan, kedua terdakwa bealasan, menjelang hari raya banyak LSM minta THR, jadi diminta kepada para kepala sekolah untuk memberi bantuan, namun terdakwa memaksa para kepsek agar menyerahkan sejumlah uang.

Saksi Sugito (Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka) memberikan uang tunai sebesar Rp 6 juta. Kemudian saksi Pardamean Siahaan (Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras) memberikan Rp 3.650.000,- alasan untuk kebutuhan lebaran. Beberapa kepsek lainnnya juga menjadi sasaran pungli kedua terdakwa.

Rupanya, apa yang dilakukan terdakwa beujung apes. Saat terdakwa Suparmin akan mengambil uang di SMP Negeri I Seisuka, tiba-tiba masuk petugas dari Polres Batubara. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Riswandi. Keduanya pun disidangkan di PN Medan. (zul).



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru