Plt Kadisdik Batubara Dituntut 1,6 Tahun
Medan, Setelah dituntut satu tahun 6 bulan, karena melakukan pungli uang lebaran, Plt.Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.
Permintaan bebas itu disampaikan kuasa hukumnya, Henda ZM Ditumorang dan Panca Hutagalung dalam pledoi (notabelaan) yang dibacakan dalam persidangan di PN Medan, Senin (14/10/2019).
Menurut kedua pengacara, tuduhan jaksa yang tertuang dalam tuntutan dan dakwan tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, ujar kedua pengacara dalam persidangan dipimpin hakim ketua Aswadi Idris.
Terdakwa disebut melakukan pungli untuk uang lebaran anggota LSM sangat tidak beralasan, ” Kami minta kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum, setidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya, ” ujar kedua pengacara.
Seperti diketahui, Plt.Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi dan Suparmin dituntut satu tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pungutan liar
(pungli )uang Lebaran senilai Rp 9,6 juta.
Selain penjara, terdakwa dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjar. Kedua terdakwa melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dakwaan, kedua terdakwa bealasan, menjelang hari raya banyak LSM minta THR, jadi diminta kepada para kepala sekolah untuk memberi bantuan, namun terdakwa memaksa para kepsek agar menyerahkan sejumlah uang.
Saksi Sugito (Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka) memberikan uang tunai sebesar Rp 6 juta. Kemudian saksi Pardamean Siahaan (Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras) memberikan Rp 3.650.000,- alasan untuk kebutuhan lebaran. Beberapa kepsek lainnnya juga menjadi sasaran pungli kedua terdakwa.
Rupanya, apa yang dilakukan terdakwa beujung apes. Saat terdakwa Suparmin akan mengambil uang di SMP Negeri I Seisuka, tiba-tiba masuk petugas dari Polres Batubara. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Riswandi. Keduanya pun disidangkan di PN Medan. (zul).