25 Kg Ganja Tujuan Palembang Digagalkan
LANGKAT | Selesai Ops Antik 2019, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang kedapatan membawa 25 Kg daun ganja kering asal aceh.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH pada wartawan dikantornya Senen (14/10) siang menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka tersebut .
Masih menurut AKP Adi Hariono, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada dua orang penumpang Bus Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa Narkotika jenis Ganja.
Menindak lanjuti laporan berharga tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan sembari memantau bus Anugerah yang nomor Polisi nya sudah diketahui.
Disaat masyarakat masih terlelap istirahat tidur tersebut yaitu sekitar pukul 05.30 WIB terpantau lah bus Anugerah yang sesuai identitas nomor Polisi nya melintas dan dilakukan pemberhentian dipos Lalu Lintas Sei Karang Kecamatan Stabat.
Kemudian Team melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang penumpang laki2 yang mencurigakan gerak geriknya didalam bus. Oleh anggota dilakukan penggeledahan pakaian dan barang berikut tas milik kedua penumpang laki-laki tersebut.
Benar saja setelah digeledah Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menemukan 2 (dua) buah tas ransel dan 1 (satu) kotak kardus yg berisikan 25 (dua puluh lima) ball narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Dihadapan Kasat Narkoba tersangka T. Machmud (54) pedagang pakaian, warga Jalan D I. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Propinsi Sumsel dan M. Iqbal Ramadhana (21) thn, warga dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Propinsi NAD mengaku kalau narkotika jenis ganja tersebut milik seorang warga Lhokseumawe Aceh beinisial SD.
“kami hanya disuruh untuk membawa dan mengantarkan Ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang, Sumsel ” ucap kedua tersangka dengan rincian upah yang akan diterima Machmud Rp 5 juta, Iqbal Rp3 juta .(wit)