Sabtu, 09 Mei 2026

Gubsu Kembalikan Indra Saleh Plt Kepala BPKAD

Administrator
Senin, 07 Oktober 2019 11:34 WIB
Gubsu Kembalikan Indra Saleh Plt Kepala BPKAD

MEDAN , Hilangnya uang Pemprovsu Rp 1, 6 Miliar dihalaman parkir kantor Gubsu sudah terjawab. Poldasu telah menangkap empat orang pelakunya dan dua lagi buron. Makanya Gubsu Edy Rahmayadi agar segera mengembalikan jabatan Raja Indra Saleh baik sebagai Sekretaris BPKAD maupun Plt BPKAD Pemprovsu. Demikin ditegaskan Ketua Sumut Institute Osriel Limbong kepada SUMUT24, Minggu (6/10).

Menurutnya, pencuri atau perampok uang milik Pemprovsu sudah tertangkap sehingga Gubsu harus mengembalikan jabatan Raja Indra Saleh, selain pencurinya sudah tertangkap juga pemeriksaan oleh aparat dan inspektorat juga sudah selesai, karena Gubsu menonaktifkan Raja Indra Saleh agar tidak mengganggu pekerjaannya.

“Sekarang kan semua sudah selesai sehingga jabatan Raja Indra harus diaktifkan kembali. Apalagi mengingat Raja Indra telah berhasil juga menyusun P-APBD dan lainnya, sehingga disyahkan DPRDSU,” tegas Osriel Limbong.

Ditambah lagi, “Raja Indra Saleh sangat berpengalaman di BPKAD Pemprovsu selama puluhan tahun sehingga sudah sangat mengetahui seluk beluk pengelolaan keuangan Pemprovsu,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Empat dari enam pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Provinsi Riau dan dua lagi dalam pengejaran.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan penangkapan pelaku, bahkan ada juga pelaku yang dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki.

Ke empat pelaku yang berhasil diringkus adalah NS, 36 tahun, warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi; NDS alias N, 41 tahun, warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis, Riau.

MHS alias MU, 22 tahun, warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, dan IHN alias IR, 39 tahun, warga Jalan Bringin, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.

“IR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan,” terang Dadang, Selasa 1 Oktober 2019. (W03)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru