Ini Dia Pengungkapan Kasus Pencurian Uang Rp 1,6 Miliar
MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi melaksanakan konferensi pers kasus pencurian uang sebesar Rp 1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu di pelataran parkir kantor Gubsu, Senin (1/10/2019), bertempat di Loby Gedung Utama Polrestabes Medan Jalan H M Said No 1 Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko
Hartanto SIK MH, Kanit Pidum Iptu Said Husen SIK, personel Tim Pegasus Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIk MSi mengatakan, pada hari, Senin (9 september 2019) lalu, pelapor atas nama, M Aldi Budianto melaporkan kehilangan uang sebanyak Rp 1.692.987.500 yang diletak didalam mobil Avanza tepat diparkirkan kantor Gubsu, Jalan P Diponegoro Medan.
“Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan beberapa alat bukti bahwa kami cari ada kesamaan dengan kejadian yang terjadi pada tanggal 6 September di parkiran Universitas Sumatera Utara,” kata Kapolrestabes Medan.
Sambung Kapolrestabes, dimana saat itu korban juga terus mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dengan rute yang sama yaitu mengambil uang dari Bank Sumut kemudian sampai di parkiran Bank Sumut di parkiran USU udah diambil.
Setelah kami kumpulkan CCTV ternyata pelaku menggunakan dua kendaraan minibus warna hitam dan warna silver pada kedua TKP sama. Kemudian kami dapat memgetahui pelaku.
Selanjutnya Tim bergerak ke Pekan Baru namun tersangka kabur ke jambi dan tersangka kabur kembali Ke Pekan Baru.
“Akhirnya pelaku bernama, Niksar Sitorus berhasil ditangkap dan kemudian Tim melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu, Tim kembali berhasil menangkap pelaku atas nama, Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan. Sedangkan 2 (dua) pelaku DPO atas nama, Tukul dan Pandiangan,” beber Kapolrestabes Medan.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, Adapun pembagian uang pencurian itu, Niksar menerima Rp 200 Juta, Niko Rp 300 Jt, Musa Hardianton Rp 210 juta, Indra Haposan Rp 200 Juta dan yang DPO (Tukul) menerima Rp 350 Juta dan Pandaiangan Rp 350 Juta.
“Sisanya pelaku ada yang sudah
membeli Mobil Avanza dan membeli Tanah. Semoga Dua pelaku yang Dpo saya minta segera menyerahkan diri karena kita sudah mengetahui mereka berada di mana,” beber orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.(W02)