Kerja Keras Dirut PD Pasar, Relokasi Pasar Timah Terwujud
Medan-Berkat kerja keras Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Drs Rusdi Sinuraya, relokasi Pasar Timah terwujud. Karena itu, program revitalisasi Pasar Timah Medan yang telah melalui proses panjang dan melelahkan sudah menunjukkan hasil. Sebab, langkah awal untuk merevitalisasi pasar lewat relokasi 332 pedagang sudah dimulai.
Padahal, proses revitalisasi Pasar Timah tersebut sempat terkatung-katung selama lebih 5 tahun. Namun, berkat kepiawaian serta kerja keras Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan jajarannya yang tidak bosan-bosannya mensosialisasikan dan melobi pihak terkait, di antaranya pengelola pasar, para pedagang dan kuasa hukumnya, akhirnya revitalisasi pasar segera dimulai.
Hal tersebut dibahas dalam diskusi antara pedagang, pengelola pasar dan kuasa hukum pedagang di Pasar Timah, Kamis, (26/9/2019).
Tidak sedikit dari para pedagang yang mengapresiasi kinerja Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya. Sebab, langkah-langkah persuasif serta komitmennya untuk kepentingan para pedagang sudah tidak diragukan lagi.
Karena itu, Sunarti, satu dari 322 pedagang pasar yang direlokasi menyusul adanya program revitalisasi Pasar Timah tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada Dirut PD Pasar Kota Medan karena jaminan mendapatkan kios dari Dirut setelah revitalisasi rampung.
“Alhamdulillah. Terimakasih banyak ya Pak Dirut. Selama ini kami belum ada mendapat kepastian. Kami tahu persis, Dirut PD Pasar yang sekarang sangat komitmen membela pedagang tradisional. Sekali lagi, terima kasih Pak Dirut,” ujar Sunarti yang mengaku sudah lebih dari 25 tahun berdagang di pasar itu.
Selain itu, Sunarti meyakini, kebijakan yang diambil Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya semata-mata untuk kepentingan pedagang. Itulah yang membuatnya tak ingin berlama-lama pindah.
Keyakinan Sunarti timbul setelah PD Pasar memenuhi tuntutan pedagang lewat surat perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan ditandatangani Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dan kuasa hukum pedagang Asril Siregar. Maka dari itu, secara hukum, pedagang Pasar Timah tetap memiliki hak di pasar yang baru.
Senanda dengan itu, Sulastri, juga pedagang di pasar tersebut mengapresiasi kebijakan Dirut PD Pasar Medan yang memberikan jaminan mendapatkan lapak di Pasar Timah yang baru. Karenanya, ia tidak keberatan direlokasi ke penampungan sementara.
“Cara-cara persuasif yang dilakukan PD Pasar kami anggap sebagai bentuk penghargaan kepada pedagang. Kami hanya ingin dihargai saja sebagai pedagang kecil. Jadi tidak ada pedagang yang keberatan direlokasi,” kata Sulastri. Pedagang bunga tersebut mengaku baru kali ini proses relokasi pedagang Pasar Timah berjalan lancar. (Rel)