Sabtu, 09 Mei 2026

Reskrim Delitua Ringkus Seorang Pelaku Penjambret HP

Administrator
Minggu, 29 September 2019 13:22 WIB
Reskrim Delitua Ringkus Seorang Pelaku Penjambret HP

MEDAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjambret HP merk Samsung Galaksi A 50, Selasa (24/9/2019), kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama, Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.

Adapun tersangka bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor menjambret HP milik, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (28/9/2019) pagi mengatakan, bahwasan korban saat itu berboncengan dengan temannya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat mengendarai sepeda motor matic. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sampainya di TKP, tersangka yang melihat korban memegang HP langsung menjambretnya bersama temnanya mengendarai sepeda motor,” ujar Iptu Idem Sitepu.

Korban yang tidak terima HP nya dirampok langsung mengejar tersangka sambil berteriak mengatakan rampok. Mendengar korban berteriak, tersangka gugup dan terjatuh saat di Jalan Pasar 7 Ujung Simpang Gang Becek. Kemudian oleh warga bernama, Eko dan Arman langsung mengamankan tersangka.

Lanjut Kanit, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat informasi adanya tersangka penjambretan tang diamankan warga langsung menuju TKP. Kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Sementara korban langsung membuat laporan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Iptu Idem Sitepu.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru