Reskrim Delitua Ringkus Seorang Pelaku Penjambret HP
MEDAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjambret HP merk Samsung Galaksi A 50, Selasa (24/9/2019), kemarin sore sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama, Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.
Adapun tersangka bernama, Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor menjambret HP milik, Mega Iswara (20), warga Dusun Cikal Bakal, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (28/9/2019) pagi mengatakan, bahwasan korban saat itu berboncengan dengan temannya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat mengendarai sepeda motor matic. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sampainya di TKP, tersangka yang melihat korban memegang HP langsung menjambretnya bersama temnanya mengendarai sepeda motor,” ujar Iptu Idem Sitepu.
Korban yang tidak terima HP nya dirampok langsung mengejar tersangka sambil berteriak mengatakan rampok. Mendengar korban berteriak, tersangka gugup dan terjatuh saat di Jalan Pasar 7 Ujung Simpang Gang Becek. Kemudian oleh warga bernama, Eko dan Arman langsung mengamankan tersangka.
Lanjut Kanit, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat informasi adanya tersangka penjambretan tang diamankan warga langsung menuju TKP. Kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Sementara korban langsung membuat laporan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Iptu Idem Sitepu.(W02)