Au Pek, Bandar Sabu Internasional Divonis Mati
Medan, Pentolan sindikat narkoba internasional asal Malaysia, Au Pek divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9/2019), karena terbukti bersalah memiliki dan menyimpan sabu seberat 45 kg.
Au Pek yang mengenakan kaos merah tahanan dan berpeci hitam, terlihat tidak terlalu gusar dengan persidangan yang beragenda pembacaan putusan.
Terkadang matanya tajam ke arah hakim ketua, terkadang dia hanya menunduk dambil membetuli letak kopiahnya. membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Erintuah menyebutkan putusan tetap dibacakan tanpa kehadiran penasehat hukum terdakwa.
“Sudah dua kali persidangan ditunda namun penasehat hukum saudara tidak hadir, dan persidangan tetap dibacakan mengingat masa tahanan segera berakhir, ” sebut hakim .
Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah membawa, memiliki barang bukti sabu 45 kg, pil ekstasi sebanyak 40ribu butir dan keytamin 6 kg.
Semua barang bukti dibawa dari Malaysia dengan tujuan kota Medan melalui Dumai, Riau.Terdakwa mengaku menerima imbalan jasa kurir sebesar Rp20 juta .
Terungkap perkara ini, saat polisi melakukan razia dan menghentikan laju mobil Toyota Hilux bernomor Polisi BM 8464 CK yang dikenderai oleh terdakwa saat memasuki Kota Tebing Tinggi.
.
Hakim ketua Erintuah Damanik dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim tsk jauh beda dengan tuntutan jaksa Jacki Situmorang. Usai persidangan Au Pek hanya mengatakan banding atas putusan hakim. (zul)