Sabtu, 31 Januari 2026

Eldin: Bangunan Warenhuis Miliki Sertifikat HPL

Administrator
Senin, 23 September 2019 13:06 WIB
Eldin: Bangunan Warenhuis Miliki Sertifikat HPL

MEDAN , Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengatakan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) tidak asal mengklaim bangunan bersejarah Warenhuis yang berada di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu. Bahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) bangunan bersejarah tersebut juga dimiliki oleh Pemko Medan. “Ada yang punya? O siapa yang mengklaim?,” kata Eldin pada wartawan, Minggu (22/9/2019).

Menurut orang nomor satu di Kota Medan ini bila ada orang yang mengklaim bangunan tersebut menurutnya boleh-boleh saja. “Ya gak apa itu, bisa saja ada orang mengklaimnya ya tapi sertifikat HPL nya itu ada pada kita. Bahkan pihak kepolisian juga bersama-sama dengan kita mengawal bangunan bersejarah yang ada di Kota Medan ini. Masa polisi mau membuat yang bersalahan,” papar Eldin.

Saat ditanyakan gedung tersebut nantinya akan dijadikan apa, Eldin mengatakan Pemko Medan akan merawat gedung tersebut. Sama seperti bangunan yang ada di luar negeri. Contohnya bangunan yang ada di Athena, ibaratnya bangunan sepotong saja menjadi destinasi pariwisata.

“Tapi saya pikir lebih baiklah kita pugar dan sudah kita usulkan ke pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan anggaran untuk memugar itu. Karena untuk membangun itu butuh biaya yang tidak kecil..Tentunya dalam perawatannya juga membutuhkan biaya besar. Sehingga tidak menutup kemungkinan kalau memang kita nanti berharap bisa terawat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya ahli waris bangunan warenhuis muncul dan mengatakan memiliki sejumlah sertifikat asli dan barang bukti lainnya seperti PBB. Ahli waris juga tersebut telah menyatakan keberatan karena bangunan supermarket pertama pada era Kolonial Belanda tersebut telah di klaim oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dan meminta agar Pemko Medan membuktikan legalitas bangunan tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut dan Pemko Medan sepakat memberangkatkan tim ke Belanda untuk mencari blue print pembangunan Kota Medan. Hal tersebut terungkap saat keduanya berada di Gedung WarenHuis, di Jalan Ahmad Yahi VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (20/9) kemarin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto SH M.H mengatakan, tim penyidik Polda Sumut, Pemko Medan dibantu Badan Kearsipan Nasional akan berangkat ke Belanda, Sabtu (21/9). Mereka di sana bertugas di sana selama sepekan, untuk mencari semua data mengenai pembangunan di Kota Medan.

“Mereka berangkat ke sana, dengan tujuan untuk menyelamatkan aset-aset, terutama bangunan milik Pemerintah Belanda yang tak kembali ke Pemerintah Indonesia, tetapi justru dikuasi masyarakat,” kata Kapoldasu.

Sebagai catatan, Gedung Warenhuis merupakan gedung bersejarah di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Bangunan ini dibangun berlantai dua yang dibangun pada 1916 dengan arsitek berkebangsaan Jerman. Angka tahun pendirian bangunan ini tertulis pada bagian tembok bangunan. Arsitek bangunan ini bernama G Bos yang juga tertulis di dinding tembok.

Menurut Agus, dengan data-data yang akan diperoleh dari Belanda itu, pihaknya berharap bisa mengetahui data-data cetak biru atau dokumen-dokumen asli penataan dan pembangunan Kota Medan. Sebab, selain bangunan bersejarah, ada juga terowongan bawah tanah yang dibangun yang hingga kini belum diketahui.

“Sehinga dengan data-data yang kita peroleh, kita akan upayakan itu bisa kembali ke pemerintah. Kemudian diperbaiki dan dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menyumpang devisa negara,” ungkapnya.

Pihaknya, termasuk Pemko Medan menduga, hingga kini masih banyak bangunan bersejarah yang ada di Medan dikuasai oleh masyarakat. Salah satu upaya penyelamatan itu adalah dengan mengetahui lanskap penataan dan pembangun kota dari data cetak biru yang diyakini berada di Belanda.

Selanjutnya, setelah data tersebut diperoleh dan bangunan bersejarah yang ada bisa dikuasai pemerintah, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bangunan tersebut kepada Pemko Medan.

“Mau dijadikan apa gedung itu, terserah. Yang penting, nilai sejarah harus diselamatkan, kemudian masyarakat bisa sejahtera,” katanya. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Komentar
Berita Terbaru