Sabtu, 31 Januari 2026

Melipat Rupiah Sebagai Mahar Nikah Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar

Administrator
Senin, 29 Juli 2019 15:18 WIB
Melipat Rupiah Sebagai Mahar Nikah Bisa Dipenjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA | halomedan.co

Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa aktivitas melipat, mengelem, dan menjepit uang rupiah dengan alat sejenis stapler dapat dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Ancaman pidana dan denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas.

“Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak uang tersebut,” ujar Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, dilansir Antara, Senin (29/7).

Menurut dia, pembuatan mahar nikah dengan uang rupiah, umumnya dilakukan dengan dilipat. “Distaples, bahkan dilem. Ini yang tidak boleh, karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas,” imbuh dia.

Lihat juga: BI soal Rupiah jadi Mahar Nikah: Jangan Dilipat
BI mengimbau masyarakat ikut menjaga kualitas uang rupiah. Sebetulnya, BI bilang jika pembuatan mahar nikah tak merusak fisik uang rupiah, maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

“Masalahnya kan selama ini uang rupiah dalam pembuatan mahar selalu dilipat. Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Bakti.

Sebagai alternatif, ia menyarankan pembuatan mahar dengan uang yang telah disiapkan. “Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong,” imbuhnya. (Red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru