Sabu 59 Kg Berhasil Disita Polisi Dari 7 Bandar
MEDAN-halomedan.co
Empat dari 7 tersangka diduga bandar narkoba ditembak karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sabu seberat 59 Kg dari luar negeri berhasil disita.
Puluhan kilo sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari Negara Taiwan, Myanmar, dan juga Tiongkok
Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, menyebutkan dalam pengungkapakan sabu seberat 59 itu, turut diamankan 7 tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.
“Dari ketujuh tersangka, 4 diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ungkapnya didampingi Dir Res Narkoba Poldasu Hendri Marpaung, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (11/7).
Mardiaz menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, Minggu (27/6) pukul 12.00 WIB. Dari lokasi diperoleh barang bukti 3 Kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.
“Hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan Kereta Api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Kecamatan Petisah,” jelasnya.
Saat diperiksa, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus sabu lagi di Tanjungbalai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjungbalai dan menemukan 7 kg sabu berbungkus Teh Guanyingwang.
“Tersangka A mengaku menerima 10 kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Mardiaz, saat dilakukan pengembangan di kota Tanjungbalai, RS mencoba melarikan diri. Sehingga terhadapnya diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.
Dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7) sekira Pukul 01.00 WIB. Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chines Tea Gift warna merah.
“Namun pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, MAA mencoba melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Mardiaz menuturkan dari hasil interograsi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Senin (8/7) sekira pukul 17.00 WIB. Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guanyinwang seberat 40 kg.
Dari interogasi yang dilakukan, diperoleh lagi lnformasi bahwa S dan H memiliki narkotika Ssabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan. Sehingga pada Pukul 20.00 WIB keduanya berhasil ditangkap bersama 1 goni plastik berisikan 4 bungkus sabu kemasan Guanyinwang seberat 4 Kg.
“Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati,” pungkasnya Mardiaz. (Res)