Duo Jambret Ditangkap Usai Rampas HP Bocah
Medan-halomedan.co
Sepasang jambret ini bisa dibilang termasuk nekat, pasalnya keduanya melakukan aksi pencurian dengan menjambret sebuah handphone milik Sri Wahyuni (40) warga Jalan Balai Desa Gang Wakaf Medan Polonia di dekat Polsek Medan Baru, Minggu (30/6/2019) kemarin.
Alhasil keduanya terpaksa mendekam dibalik jeruji sel Polsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keduanya kita amankan di Jalan Rotan Pasar Petisah Medan tak jauh dari TKP,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasa Tobing, Selasa (2/7/2019).
Dikatakannya, kejadian itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan anak kandungnya di Jalan Nibung Raya. Tak jauh dari Polsek Medan Baru, kedua pelaku, Eko dan Ilham Pohan yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari belakang.
“Seketika tersangka Ilham Pohan langsung merampas sebuah handphone yang ada di genggaman anak korban, sehingga korban langsung berteriak,” ujarnya.
Mendengar warga merespon jeritan korban, Eko selaku joki langsung tancap gas menuju arah Pasar Petisah Medan. Sial bagi keduanya, tepat di Jalan Rotan, petugas yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan keduanya.
“Tersangka sudah kita amankan di Mako dan kini sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Martuasa.
Akibat dari kejadian itu, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dari kedua pelaku kita amankan sebuah handphone merk Oppo serta sebuah sepeda motor matic merk Honda yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tutur Martuasa.(Res)
Editor : Erlangga