Udah Dikasih Tumpangan Malah Mencuri, Anak Bandung Gol Di Medan
Medan- halomedan.co
Seperti kata pepatah, dikasih hati malah minta jantung. Sepertinya kata-kata itu cocok ditempatkan kepada Mujiono (36) pria yang disapa akrab Tri ini malah mencuri barang milik Pinta Suryati yang sudah memberikan tumpangan di rumahnya.
Akibatnya, warga Kape Pasir Mulus Desa Marga Mulia Kecamatan Panalengan Kabupaten Bandung ini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Medan Helvetia, Kamis (27/6/2019).
“Benar telah kita amankan seorang pria warga Kabupaten Bandung terkait dugaan pencurian,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni.
Perwira melati emas satu di pundaknya ini menceritakan, kejadian itu berawal saat korban yang merupakan warga Jalan Budi Luhur Gang Anggrek Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia ini memberikan tumpangan kepada pelaku.
“Pelaku meminta tolong untuk tinggal sementara waktu di rumah korban, mungkin karena iba korban memberikan tumpangan dirumahnya,” ungkapnya.
Namun situasi itu malah dimanfaatkan oleh pelaku, disaat korban tengah mencuci pakaiannya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di Bank.
“Disitu lah pelaku memiliki kesempatan dengan masuk ke dalam kamar korban dan langsung mengambil barang milik korban, seperti BPKB sepeda motor tersebut, 1 buah laptop dan dua buah handphone,” ungkapnya.
Usai berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Beberapa saat kemudian korban menyadari bahwa dirinya sudah di tipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
“Berdasarkan laporan korban, dengan LP/ 341 / K/ VI / 2019 / RESTABES MEDAN pelaku kita amankan ditempat persembunyian nya dan dikenakan pasal 362 jo pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.(Res)