Plt Bupati Diminta Copot Kadis Kominfo Bayangan di Labuhan Batu
RANTAUPRAPAT | Halomedan.co
Seluruh elemen masyarakat dan insan pers meminta kepada Plt Bupati Labuhanbatu, H Andi Suheaimi ST MT untuk mencopot Kadis Bayangan Kominfo karena pengangkatan UT sebagai penentu di dinas Kominfo SK pengangkatan yang dikeluarkan Kadis Kominfo kepada UT diduga cacat hukum. Apabila ini di biarkan berlarut akan dapat merusak reputasi kerja Plt Bupati Labuhanbatu yang kini sudah kondusif.
Sudah banyak dari kalangan insan pers yang komplean terhadap kadis Infokom Ihsan Ms dan SP yang resah akibat sepak terjangnya kadis Kominfo Bayangan UT sebagai penentu di dinas itu.
Kalau dia suka maka permohonan dikabulkan kalau tak suka maka tak akan diselesaikan. Sepengetahuan rekan dari insan pers, UT itu hanya seorang jurnalis tidak lebih dari itu apa pula halnya menentukan segala sesuatunya di dinas Kominfo harus melalui dia kalau UT kadis Kominfo bayangan ijin baru terealisasi.
“Kalau hanya dapat restu dari Kadis Kominfo Ihsan saja tanpa ada paraf tanda tangan UT jangan pernah mimpi akan terwujud. Siapa dia rupanya ungkap MS salah seorang insan pers yang telah kesal akibat dari ulah UT yang perasaan Kadis Kominfo.
Supardi Sitohang Kabag Protokoler Pemkab Labuhanbatu, Sabtu (27/4/2019) saat dikonfirmasi mengenai SK pengangkatan kadis Bayangan di Kominfo Supardi mengatakan dasar apa Kadis Kominfo mengeluarkan SK kepada orang yang bukan PNS sebagai penentu pula lagi.
“Seharusnya Kadis Kominfo mencari Kabid yang handal dalam tupoksi yang akan dikerjakan. Kalau SK di keluarkan Kadis, pasti ada honor, tapi dari mana honor tersebut diambil kalau dari anggaran dinas bersumber APBD haram hukumnya, dan itu belum pernah ada terjadi,” ujar Supardi.
Kalau sudah begitu lanjut Supardi, jelas cacat hukum karna orang itu bukan PNS, apa dasar SK pengangkatan itu. Terkecuali TKS (tenaga sukarela) itu tidak ada honornya. Dan persoalan ini harus ditindak lanjuti terus ke Plt Bupati supaya cepat mendapat tindakan, beber Supardi.
Dihari yang sama melalui selular, Ketua LSM JPKP Zimy Panjaitan diminta tanggapan terkait adanya Kadis Kominfo Bayangan di dinas terkait sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Ihsan. Karna itu sudah menyalahi aturan dan peraturan yang sebenarnya.
“Apa yang menjadi dasar hukum dari SK pengangkatan UT sebagai penilai, apa lagi penentu di di dinas Kominfo. Yang punya kuasa itu Ihsan, dialah penilai dan penentu bahkan penanggung jawab di dinas tersebut, tidak boleh orang apa lagi dia bukan PNS. Ini fatal sudah menyalahi dan melanggar hukum, bisa-bisa ini akan jadi pidana,” terangnya.
Menetapkan kuasa sepenuhnya kepada orang yang tak bertanggung jawab kepada pekerjaannya. Apa lagi kalau sampai mendapat honor atas SK pengangkatannya. Wah pasti bisa rame ini jadinya, pungkas Jimmy.(MSN)