Sabtu, 03 Januari 2026

YPDT Pertanyakan Laporan Pencemaran Danau Toba ke Dit Krimsus Poldasu

Administrator
Selasa, 29 Januari 2019 06:14 WIB
YPDT Pertanyakan Laporan Pencemaran Danau Toba ke Dit Krimsus Poldasu

Poldasu|Sumut24
Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Jakarta kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sumatera Utara

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan atas dugaan tindak pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan yang dilakukan pada 23 Januari 2017 silam.

Ketua Tim Ligitasi YPDT Robert Paruhum Siahaan didampingi sekretarisnya DK Saragih mengatakan hampir dua tahun sejak laporan pidana dicatat, akhir-akhir ini tepatnya pada tanggal 24 Januari 2019 PT Aquafarm Nusantara diduga kuat kembali melakukan perbuatan pencemaran terhadap air Danau Toba dengan cara tenggelamkan bangkai ikan ke dasar Danau Toba.

Hal tersebut, katanya, terungkap setelah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir.

“Disitu penyelam menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang oleh pegawai perusahaan Budidaya Perikanan, PT Aquafarm Nusantara,”ujarnya saat dijumpai di pelataran DitKrimsus Polda Sumut, Senin (28/1).

Bukti bangkai ikan mati tersebut, akunya, diangkat dari dasar Danau Toba dan disaksikan langsung oleh Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Wakil Bupati Toba Samosir Hulman Sitorus, dan Kasat Reskrim Polres Toba Samosir beserta anak buahnya.

“Bangkai ikan tersebut juga dilihat oleh pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat dan para wartawan daerah,”katanya.

Ia menyatakan YPDT mengecam kejadian tersebut. Karena sambung Robert, menurut pandangan YPDT kejadian itu sudah dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan lingkungan.

Selain itu juga, akunya, pakan ikan yang ditabur lebih dari 200 ton setiap hari menambah rentetan beban pencemaran terhadap perairan Danau Toba.

“Pada Desember 2017 kita pernah merilis bahwa Danau Toba tercemar akibat aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Budidaya Perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Chemcal Oxygen Demand (COD) sudah mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 10 mg/liter dan Biological Oxygen Demand (BOD) sudah mencapai 3,7 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 2 mg/liter,”terangnya.

Ia mengaku sudah melakukan laporan ke Polda Sumut pada 23 Januari 2017 dan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim. Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Itulah kenapa sekarang kami datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa laporan kami tidak diindahkan,”ujarnya.

Saat itu, katanya, Polda Sumut cuma melakukan pemanggilan sekali kepada pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin (21/8/2017) dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Selain itu juga, akunya, pada pertengahan 2018 silam masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan telah melaporkan kasus PT Aquafarm Nusantara ke Polres Tobasa.

“Namun tidak ada progres dan perusahaan tetap saja beroperasi dan melanjutkan kejahatan di bidang lingkungan hidup,”katanya.

Sekali lagi dikatakan, sambung Robert Paruhum Siahaan, mendatangi DitKrimsus untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (l) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka.

Sementara itu, humas PT Aquafarm Nusantaran yang berada di Danau Toba Jonson Hutajulu saat dihubungi melalui selularnya, Senin (28/1) menyatakan kalau dirinya tidak ada kapasitas untuk menjawab hal tersebut.

“Langsung saja Abang hubung pak Afrizal humasnya langsung. Karena satu pintu. Saya hanya humas di sekitar danau Toba,” katanya. Namun yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi.

Terpisah, DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait laporan tersebut.

“Inikan laporan lama, kalau tidak salah tahun 2017 silam. Nanti akan saya telusuri dulu sudah sampai mana dan sejauh mana penelusuran terkait laporan ini,”katanya.

Yang pasti, sambung orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, kalau ada delik, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(W05)

Foto: Ketua Tim Ligitasi YPDT Robert Paruhum Siahaan (kemeja biru) saat memaparkan maksud dan tujuan ke DitKrimsus Polda Sumut kepada Wartawan, Senin (28/1/2019). (W05).



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

Komentar
Berita Terbaru