Pemprovsu Pertanyakan Izin Imigrasi Saksi Ahli
Kasus Batangtoru
MEDAN I SUMUT24
Pemprovsu sudah surati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang intinya keberatan atas saksi ahli yang bukan warga negara Indonesia. Sekaligus meminta hakim untuk mempertimbangkan
Kesaksian warga negara asing (WNA) tersebut dalam hal izin masuknya warga asing tersebut ke Indonesia.
Pernyataan ini dikatakan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara Ilyas S Sitorus kepada Wartawan, Rabu (23/1) malam.
Menurutnya, hakim juga agar melihat dan meninjau saksi ahli warga asing yang dihadirkan pihak penggugat di Batangtoru tersebut.
Dengan melihat izin masuknya ke Indonesia, apakah izin masuknya sebagai tenaga kerja atau izinnya sebagai pelancong.
“Karena jika izinnya sebagai pekerja atau pelancong di Indonesia tidak bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tersebut,”terangnya.
Penunjukan saksi ahli dari kalangan peneliti asing dalam kasus gugatan izin lingkungan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mendapat respons dari masyarakat. Langkah itu dinilai tidak arif, dan disayangkan.
Sebelumnya dalam sidang PTUN Medan, Senin (14/1/) penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) karena pernah meneliti di sana. Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.
Pegiat Lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.
Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. “Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki,” kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019) lalu.
Izin itu mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa.
Kepentingan Asing
Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh. Sebab itu muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru, yang selayaknya menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.(W03)