Medan I Halomedan.co
Ratu Rani Haerani, Public Relation Department Head PT. Summit Oto Finance melayangkan Surat Hak Jawab atas pemberitaan yang diterbitkan dimedia online Sumut24.co dan Halomedan.co, halaman facebook sumut24 serta halaman twitter @onlinesumut24 pada tanggal 02 Desember 2018 pukul 20:17 dengan judul, “OTO Kredit Motor PT SUMIT FINANCE Cabang Rantauprapat disinyalir “TIPU” Konsumen.”
Ratu Rani Haerani menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak akurat dan tanpa ada proses uji informasi. Kemudian atas pemberitaan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu kami klarifikasi sebagai berikut:
1. Konsumen kami di kantor Cabang Rantau Parapat, memang benar ada yang bernama Muchsin, dan jika yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah Perusahaan kami, maka Penulisan yang benar atas perusahaan kami adalah PT Summit Oto Finance.
2. Di dalam pemberitaan tersebut, disampaikan ada perbedaan jumlah angsuran yang telah dibayarkan Bapak Muchsin yang menyatakan Bapak Muchsin telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 5 (lima) kali namun yang tercatat hanya sebanyak 3 (tiga) kali.
Atas pernyataan tersebut, kami perlu informasikan sesuai dengan data yang kami miliki, Pembayaran yang dilakukan Bapak Muchsin masing-masing dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2018 untuk pembayaran angsuran bulan ke 1 (satu), 25 Oktober 2018 untuk pembayaran angsuran bulan ke 2 (dua), dan 28 November 2018 untuk pembayaran angsuran bulan ke 3 (tiga), Sehingga tidak benar keterangan tentang Bapak Muchsin sudah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 5 (lima) kali.
3. Di dalam pemberitaan tersebut, disampaikan bahwa Oto Kredit Motor atau PT. Summit Oto Finance hanya menerima pembayaran sah secara manual.
Atas pernyataan tersebut, juga kami informasikan untuk pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor dapat dilakukan selain di payment point (ATM/Kantor Pos/Indomaret/Alfamart) juga dapat dilakukan di kantor cabang. Penerimaan pembayaran angsuran di kantor cabang akan di berikan tanda terima sebagai bukti resmi pencatatan pembayaran angsuran. Tanda terima pembayaran dapat berupa printing ataupun ditulis manual yang keduanya adalah sah dan sama kekuatan pembuktiannya.
4. Di dalam pemberitaan tersebut, disampaikan pihak yang memiliki kapasitas sebagai pemohon kredit adalah Ibu Siti Rabiah Hanim bukan Bapak Muchsin.
Atas pernyataan tersebut, kami perlu informasikan pada saat penandatanganan dokumen kontrak kredit disepakati Bapak Muchsin sebagai pemohon kredit dan Ibu Siti Rabiah Hanim sebagai pemilik jaminan (nama yang tertera dalam BPKB dan STNK), sehingga sangat keliru informasi yang disampaikan bahwa Bapak Muchsin tidak pernah mengikat kontrak dengan Perusahaan kami.
5. Di dalam pemberitaan tersebut, disampaikan Bpk Muchsin tidak pernah mengikatkan kontrak atau perjanjian dengan Perusahaan Oto Finance.
Atas pernyataan tersebut, kami perlu tegaskan kembali point 1 yang kami sampaikan diatas. Bapak Muchsin merupakan Pemohon Fasilitas Pembiayaan Kendaraan Bermotor pada Oto Finance, sehingga tidak mungkin apabila Pemohon Kredit tidak pernah mengikatkan diri atas perjanjian dan seluruh dokumen-dokumen kontrak.
Atas klarifikasi yang kami sampaikan, kami berharap agar redaksi Sumut24.co dan Halomedan.co dapat memuat Hak Jawab kami pada halaman www.sumut24.co, www.halomedan.co, halaman facebook sumut24 serta halaman twitter @onlinesumut24, serta menyertakan hyperlink pernyataan Hak Jawab kami pada berita yang sudah dipublikasikan sebelumnya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Ratu Rani Haerani Public Relation Department Head PT. Summit Oto Finance.
Menindaklanjuti Surat Hak Jawab yang dikirimkan oleh Ibu Ratu Rani Haerani, Public Relation Department Head PT. Summit Oto Finance, Kami dari Penanggungjawab Redaksi Sumut24.co dan Halomedan.co, mengucapkan terimakasih dan siap memuat hak jawab tersebut.
Kami dari redaksi juga memohon maaf atas kealfaan dan kekurang telitian, sehingga pemberitaan tersebut lolos. Kedepan kami juga berharap adanya kemitraan antara PT. Summit OTO Finance
dan Sumut24.co serta Halomnedan.co.
Dalam pemuatan Hak Jawab tersebut, Kami dari redaksi juga melampirkan link pemberitaan hak jawab pada dua pemberitaan tersebut. Untuk link pemberitaan bisa dibaca di https://www.sumut24.co/pemuatan-hak-jawab-pt-summit-oto-finance/ dan https://halomedan.co/pemuatan-hak-jawab-pt-summit-oto-finance/(red)