Jumat, 02 Januari 2026

Ditetapkan Tersangka dan DPOMantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari Sidimpuan

Administrator
Sabtu, 07 September 2024 11:17 WIB
Ditetapkan Tersangka dan DPOMantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Praperadilkan Kajari Sidimpuan
Istimewa

Padangsidimpuan I Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kembali di praperadilkan, kali ini Kajari Sidimpuan tersebut dipraperadilkan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp oleh mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan IFS melalui istrinya br Batubara ke PN Padangsidimpuan akibat Kajari sidimpuan itu telah mengumumkan pada tanggal 30 Juli 2024 tentang penetapan IFS sebagai tersangka dan DPO dan alasan ditetapkan DPO itu karena alasan suaminya IFS sudah mangkir 3 kali panggilan dan atas perkara itu Hakim Tunggal yang memimpin sidang Praperadilan yakni Dwi Srimulyati dan Panitera Penggantinya Irma Hablin Harahap "Benar, klien kami selaku istri IFS telah mengajukan keberatan dan gugatan Praperadilan ke PN. Padangsidimpuan dengan perkara No. 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp dengan alasan pengumuman penetapan tersangka IFS dan DPO nya tersebut tidak sah dan rekayasa." Demikian diterangkan pengacara Marwan Rangkuti dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan selaku kuasa istri IFS pada wartwan, Jumat (6/9) di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan No. 18-B Padangsidimpuan."Berdasarkan adanya surat panggilan I yang dibuat Kajari tanggal 31 Juli 2024 dengan No. B.29/L.2.15/Fd/07/2024 maka itu membuktikan pengumuman penetapan DPO maupun Tersangka IFS yang dilakukan oknum Kajari Sidimpuan itu tanggal 30 Juli 2024 kemarin diduga kuat hanyalah kebohongan public dan bertujuan menghancurkan nama baik suami klien kami IFS, sebab surat panggilan pertama itu membuktikan ternyata lebih dahulu IFS ditetapkan sebagai DPO dan Tersangka oleh oknum Kajari tersebut daripada dibuatnya surat panggilan IFS sebagai Tersangka untuk panggilan pertama. Pertanyaannya, Apa dasar hukum Kajari Sidimpuan itu menetapkan DPO terhadap IFS, bukankah secara hukum dan kepatutan untuk menetapkan DPO itu kepada seseorang tersangka, bilaman terhadapnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka setidaknya sebanyak 3 kali secara patut dan sah dan atas panggilan itu ianya mangkir, barulah terhadapnya dapat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi jika orang itu lebih dulu ditetapkan DPO daripada pemanggilannya, maka oknum Kajari itu merangkap dukun atau paranormal yang bisa mengetahui sesuatu yang belum terjadi bukan? Kata Marwan didampingi kliennya di PN. Sidimpuan.Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, terkait penetapan Tersangka terhadap IFS itu sarat adanya ketidak profesionalan oknum Kajari Sidimpuan, sebab menurutnya penetapan Tersangka IFS diyakini masih terlalu premature dan belum memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana maksud dalam Pasal 184 KUHAP jo, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. "Bagaimana mungkin IFS bisa ditetapkan sebagai Tesangka dugaan pidana pemotongan dana ADD Tahun 2023 sebesar 18%, sedangkan pengakuan Kades nya mengatakn terkaut dana ADD 2023 mereka hingga sekarang belum ada diaudit BPK sedangkan IFS sudah ditetapkan TSK dari tanggal 30 Juli 2024, inikan tindakan yang premature dan sewenag-wenang." Demikian yang diakui Marwan yang dikenal vocal itu. "Insya Allah kami akan buktikan tindakan penetapan Tersangka dan DPO IFS itu sewenang-wenang dan diduga punya "motif tertentu" Kajari sehingga memproses IFS berdasarkan arogansinya semata bukan hukum acara yang ada." Tambah Marwan Rangkuti didampingi rekannya Jon Melki Sidabutar dan Ardian Holis Nasution. Rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan

Kornas KAMAK Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka,  Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting

Kornas KAMAK Desak KPK Tetapkan Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Tersangka, Kasus Pergeseran Anggaran & Suap Jalan Sumut yang Menyeret Topan Ginting

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

KPK Tetapkan Gubri Abdul Wahid Tersangka

Desak KPK Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut Rp 1,1 Miliar

Desak KPK Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut Rp 1,1 Miliar

Komentar
Berita Terbaru