Sabtu, 08 November 2025

GMPKSU Desak Kejatisu Periksa Proyek Preservasi Jalan Bts.Padang Sidempuan-Jemb. Merah-Imam Bonjol Diduga Sarat KKN.

Administrator
Jumat, 23 Agustus 2024 17:17 WIB
GMPKSU Desak Kejatisu Periksa Proyek Preservasi Jalan Bts.Padang Sidempuan-Jemb. Merah-Imam Bonjol Diduga Sarat KKN.
Istimewa

Medan – Puluhan Mahasiswa sedang melakukan Demonstrasi di beberapa titik lokasi yaitu Kejaksaan Tinggi Sumut, kaantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara ( BBPJN SUMUT ) dan Kantor Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara ( Satker PJN Wil. II Sumut ) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK SUMUT ) menyikapi persoalan Pekerjaan Preservasi Jalan Bts. Padang Sidempuan – Jemb. Merah – Imam Bonjol yang Bersumber dari APBN TA. 2022 – 2024 yang di kerjakan Oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, dalam orasinya mereka proyek tersebut diduga dikerjakan dengan mlanggar peraturan yang ada. ( kamis, 22/08/2024 )

Melalui Kordinator Aksi GMPK SUMUT AZ.Panjaitan menyampaikan pekerjaan tersebut menelan anggaran ratusan miliar dinilai tidak dikerjakan dengan begitu baik, sehingga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat umum dan mahasiswa, kenapa pembangunan dengan Anggaran Ratusan Miliar hasilnya tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat. Terlihat proyek yang baru selesai di kerjakan dengan waktu yang cepat sudah mengalami kerusakan.

"Pembanguanan dengan Anggaran Ratusan Miliar semestinya dapat menghasilkan kualitas yang sangat baik. " Pungkasnya

Tidak hanya sampai disitu, Az. Panjaitan juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bahan materialnya ada yang diduga bersumber dari Galian C ilegal. Seharusnya pekejaan yang dipersiapkan untuk 20 kedepan tidak bisa dikerjakan asal jadi, harus benar benar sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mendesak Kejaksaan Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan pekerjaan Preservasi jalan tersebut dan untuk segera memanggil Kepala Satker PJN Wil. II Sumut dan PPK 2.3 Beserta Pihak Kontraktor selaku Penyedia Jasa PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Merekalah yang harus bertanggungjawab sepenuhnya atas Pekerjaan reservasi jalan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi. Sehingga Pembanguan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan mutu.

Adapun beberapa point tuntutan mahasisa tersebut yaitu :
1. Usut Tuntas Preservasi Jalan Bts.Padang Sidempuan-Jemb. Merah-Imam Bonjol dengan Harga kontrak yang Rp. 196.997.333.000,00 Bersumber dari SBSN APBN TA. 2022 – TA. 2024 yang dimenangkan oleh PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk.
2. Periksa Kepala BBPJN Sumut
3. Periksa Kepala Satker PJN Wil. II Sumut.
4. Periksa PPK 2.3 dan Direktur PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama Tbk Beserta Dokumen Kontrak.
5. Periksa Bahan Material yang diduga bersumber dari Galian C ilegal.
6. Lakukan Audit Terhadap Mutu Aspal Hotmix dan Volume Pada Pekerjaan Tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
GEMA CITA Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek di DPMPTSP Labura, Minta Aparat Hukum Turun Tangan

GEMA CITA Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek di DPMPTSP Labura, Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Ambisi Megaproyek Dunia: Antara Motivasi dan Penyalahgunaan

Ambisi Megaproyek Dunia: Antara Motivasi dan Penyalahgunaan

Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar

Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7,08 Miliar dari Dua Kasus Korupsi Besar

Komentar
Berita Terbaru