Jumat, 23 Oktober 2026

Mahkamah Konstitusi Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Administrator
Selasa, 20 Agustus 2024 16:18 WIB
Mahkamah Konstitusi Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Istimewa
Ist

JAKARTA | Halomedan.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Anies Usai PKS, PKB, Nasdem Balik Arah Dukung Ridwan Kamil-Suswono PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti: Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa

MKGR Sumut Ikut Ziarah ke Makam Pahlawan, Darma Putra Rangkuti: Momentum Mengenang Jasa Pejuang Bangsa

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan

Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan

PROF. YUSPAR: PUTUSAN MK SOAL GIBRAN SISAKAN PARADOKS HUKUM, KEPastian HUKUM DIPERTANYAKAN

PROF. YUSPAR: PUTUSAN MK SOAL GIBRAN SISAKAN PARADOKS HUKUM, KEPastian HUKUM DIPERTANYAKAN

PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN YANG TERSISA

PUTUSAN MK DAN PERTANYAAN YANG TERSISA

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Komentar
Berita Terbaru