Sabtu, 08 November 2025

Dana Hibah Dari Kementerian PUPR RI Tahun 2023 Untuk Jalan Aornakan - Pagindar Telah Selesai Dikerjakan

Administrator
Jumat, 17 Mei 2024 20:48 WIB
Dana Hibah Dari Kementerian PUPR RI Tahun 2023 Untuk Jalan Aornakan - Pagindar Telah Selesai Dikerjakan
PAKPAK BHARAT I Halomedan.co

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Pakpak Bharat, Maringan Bancin, ST, M.Si Bersama Tim Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara melaksanakan Penelitian Lapangan Serah Terima Hibah Barang Milik Negara Berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan Presevasi Jalan Aornakan_Pagindar-Watas NAD di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.


Penelitian Lapangan ini dilaksanakan mengingat bahwa pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan preservasi pada ruas jalan dimaksud telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pada 11 januari silam pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

Paket pekerjaan tersebut telah selesai dan tercatat pada daftar barang kuasa pengguna barang satuan kerja pelaksana jalan nasional wilayah II Sumatera Utara, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara. Dalam rangka tertib administrasi, maka harus segera dilakukan serah terima BMN berupa jalan, irigasi dan jaringan reservasi jalan Aornakan-Pagindar-Watas NAD kepada Pemerintah daerah, untuk selanjutnya pengelolaan dan pemeliharan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah Pakpak Bharat, jelas Rosmani Eva, S.Sos, Pengelola Barang Milik Negara pada Satuan kerja pelaksana Jalan Nasional II Sumatera Utara yang turut hadir hari ini.

Kita bersyukur telah rampung serah terima hasil pekerjaan ini, mudah-mudahan bisa membawa manfaat bagi masyarakat Pakpak Bharat, khususnya masyarakat Pagindar, ucap Maringan Bancin.(rbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Laura SIlalahi
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi Dapat Kritikan Mengenai Putusan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi Dapat Kritikan Mengenai Putusan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Serang

Komentar
Berita Terbaru