Soal Kades Pungli SKT, Kapolres : Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
LIMA PULUH, Kepala Desa (Kades) Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara inisial ‘MY’ (45) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), dijerat pasal berlapis.
“Tersangka kita jerat pasal 12 huruf e jo pasal 12 A undang undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya diatas 4 tahun,” kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar SH dan Kanit Tipikor Ipda J Sitorus saat temu perss, Sabtu (7/7) di Aula Mapolres Batubara.
Dikatakan, pengungkapan kasus pungli ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Satreskrim Polres Batubara atas laporan masyarakat. Terkait pengurusan surat tanah mereka sering dipungut biaya.
Dari informasi ini tim saber melakukan penyelidikan, setelah memastikan betul, maka pada rabu kemarin sekira pukul 19.30 dikediaman Kades di Desa Aras Kecamatan Air Putih baru bertransaksi atas kepengurusan surat keterangan tanah (SKT).
“Saat penggerebekan ditemukan barang bukti uang tunai Rp500 ribu, satu buah surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Desa dan diketahui Camat Air Putih Nomor : 590/19/SKT-DA/2018 tanggal 16 April 2018, satu buah buku register SKT Desa Aras tahun 2018, yang didalamnya terdapat 28 daftar SKT yang sudah dikeluarkan,satu unit Laptop warna hitam dan 18 exampler foto copy surat keterangan tanah tahun 2018,” jelasnya sembari memperlihatkan barang bukti.
Sampai ini pelaku masih tunggal dan hal ini sudah lama dilakukan pengintaian oleh penyidik dalam rangka operasi saber pungli. Kasusnya terus kita kembangkan untuk mencari orang orang yang kemungkinan ada kaitan dengan tersangka, bisa dari bawahannya atau bisa juga keatasannya,” jawab Simatupang. (jo)