Selasa, 17 Februari 2026

Tersangka, Sukran Tanjung Mangkir

Administrator
Senin, 04 Juni 2018 14:40 WIB
Tersangka, Sukran Tanjung Mangkir

Medan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (4/6).

“Memang sesuai surat panggilan yang sudah kita kirim, jadwalnya hari ini (Senin (4/6) Sukran Jamilan Tanjung diperiksa sebagai tersangka. Tapi, sampai jam 2.00 (14.00 WIB) dia belum datang,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Nainggolan mengatakan tidak ada keterangan dari tersangka maupun kuasa hukumnya mengenai ketidakhadiran Sukran Jaminal Tanjung. Sehingga Penyidik tidak mengetahui kondisi dan keberadaan Sukran.

Karena itu, sambung Nainggolan, selanjutnya, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap mantan Bupati Tapteng tersebut. Namun, belum diketahui untuk waktu kehadiran yang bersangkutan.

“Kita tidak tahu apakah dia (Sukran, red) sakit atau bagaimana, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan,” kata Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta tersebut ke pihak Imigrasi.

“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (24/5).

Penetapan tersangka Sukran Jamilan Tanjung berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung (AT) dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas alpengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar dan ini yang memberitahukan Bupati.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh

UNPAB Resmikan Science Techno Park Al-Amin di Gelugur Rimbun, Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi

UNPAB Resmikan Science Techno Park Al-Amin di Gelugur Rimbun, Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi

UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”

UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”

Aloka Telah Tiba di Washington D.C.

Aloka Telah Tiba di Washington D.C.

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan E konomi Sumbar

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan E konomi Sumbar

Komentar
Berita Terbaru